PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DAN PENGELOLA LAPANGAN TENIS PT.TELKOMUNIKASI INDONESIA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Sebagaimana halnya dengan perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pihak Penyewa Lapangan Melewati Waktu Sewa Di Lapangan Tenis PT.Telkom Di Kota Pontianak?” penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan deskritif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana di temukan di lapangan. Demikian dengan perjanjian sewa menyewa lapangan tenis di Kecamatan Pontianak kota, pihak pengelola berkewajiban memberikan hak bermain di lapangan kepada pihak penyewa. Pihak penyewa berkewajiban membayar biaya sewa dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian. Dalam perjanjian sewa menyewa lapangan, si penyewa juga berkewajiban bermain di dalam waktu sewa yang sudah ditentukan. Karena jika pihak menyewa melanggar, maka akan merugikan pihak pengelola dan pihak penyewa selanjutnya yang dimana waktu sewa nya menjadi tidak beraturan. Namun dalam perjanjian sewa menyewa lapangan tenis PT.Telkom di Pontianak Kota antara pihak pengelola dan pihak penyewa, pihak menyewa tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati dan melanggar waktu sewa yang sudah ditentukan. Adapun faktor-faktor yang membuat pihak penyewa melanggar waktu batas sewa adalah karena tidak adanya pengawasan dari pihak pengelola dankarena asik bermain sehingga lupa waktu sewa tersebut sudah habis. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa lapangan yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan perjanjian waktu sewa maka pihak penyewa dikenakan biaya ganti rugi atau biaya tambahan sesuai dengan berapa lama waktu sewa yang dilewatinya. Adapun upaya yang harus dilakukan pihak pengelola agar tidak ada terjadinya lagi penyewa yang melewati waktu sewa adalah pihak penyewa lebih mengawasi dan memberi peringatan kepada si penyewa bahwa waktu sewa nya akan segera habis. Walaupun demikian, pihak pengelola tidak pernah melakukan gugatan ke pengadilan karena perbuatan si penyewa yang melanggar waktu batas sewa.
Keyword : perjanjian sewa menyewa, hak dan kewajiban, tanggung jawab penyewa, wanprestasi
References
Abdul Kadir Muhammad, 1991, Hukum Perikatan, Bandung, PT.Citra Aditya
Bhakti.
Ahmadi Miru, 2008, hukum kontrak perancangan kontrak, PT Raja Grafindo
persada Jakarta.
Gunawan widjaja ,2002, seri hukum bisnis memahami keterbukaan
(aanvullend recht) dalam hukum perdata,jakarta, PT.Raja Grafindo
Persada
Hari Saherodji, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Aksara Baru, Jakarta.
Hilman Hadikusumo, 1994, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung.
Idil Victor, 2003 Permasalahan Pokok Dalam Perjanjian Sewa Menyewa,
Alumni Bandung
Katini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang lahir dari perjanjian,
Jakarta PT.Radja Grafindo Persada
Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi,metode penelitian
Survey,LP3ES,Jakarta 1999
M.Yahya Harahap, 1994 ,Segi-Segi Hukum Perjanjian, Jakarta, PT.
Internusa.
R.Subekti Dan R.Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Jakarta,
R.Subekti , 2001, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT,Intermasa.
Ronny Hanitjosoemitro, Metode Penelitian Hukum dan jurimetri ghalia
Jakarta.
Salim HS, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis BW, Sinar Grafika,
Jakarta.
Sony Keraf, 1998, Etika Bisnis, Jakarta, PT.Kanisius
Sudargo Gautama, 1994, Komentar Atas Undang-Undang Perumahan Dan
Peraturan Sewa Menyewa, Alumni, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata tentang persetujuanpersetujuan
tertentu, Bandung, Sumur
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University