PENATAAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL DI DALAM PENGAWASAN HAKIM DI INDONESIA
Abstract
Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Telah membuat perubahan yang sangat mendasar pada sistem ketatanegaraan di Indonesia tak terkecuali kekuasaan kehakiman, salah satu gagasan pasca amandemen UUD NRI 1945 adalah dengan dibentuknya Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai suatu lembaga negara yang tertulis secara eksplit di dalam UUD, yang memiliki kewenangan dan tugas menjaga dan menegakan kehormatan hakim, dengan melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim, namun di dalam perjalananya kewenangan komisi yudisial di dalam melakukan pengawasan seringkali menemui rintangan dan hambatan, mulai dari diamputasinya kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial oleh Mahkamah Konstitusi dan juga irisan kewenangan di dalam melakukan pengawasan hakim antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dimana Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga tinggi juga memiliki unit pengawasan tersendiri terhadap Hakim.
Hubungan kedua lembaga ini kerap kali bersingungan dimana perbedaan prespektif yang seringkali menjadi objek sengketa, rekomendasi rekomendasi yang di berikan Komisi Yudisial seringkali di abaikan oleh Mahkamah Agung, sehingga kemudian dibuat sebuah surat keputusan bersama sebagai solusi dari permasalahan yang hadir namun, adanya surat keputusan bersama tersebut malah menambah persoalan dimana kemudian melalui putusan Mahkamah Agung beberapa poin di dalam Surat Keputusan Bersama tersebut di batalkan
Di dalam keputusan tersebut juga di anggap tidak sesuai dengan perundang undangan yang ada dimana surat keputusan bersama tersebut hanya menjadikan Undang Undang Mahkamah Agung sebagai rujukan sedang Undang Undang Komisi Yudisial tidak terwakilkan di dalam Surat keputusan bersama tersebut, polemik yang terjadi antar kedua lembaga tinggi negara tersebut yang kemudian mendorong dilakukannya sebuah reformasi dalam menata sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia yakni dengan membagi kewenangan Mahkamah Agung non yudisial terhadap Komisi Yudisial sebagaimana yang disebut Shared Responsibillty, atau pembagian tanggung jawab, ini yang kemudian di anggap sebagai wujud dari reformasi peradilan di dalam sistem peradilan di Indonesia
Kata kunci : Pengawasan Hakim, Lembaga Negara.References
Anwar,c, Teori Dan Hukum Konstitusi, setara pres, malang 2015
Abdullah zaini, Pengantar hukum tata negara, sinar harapan tahun 1991
Bambang sutisyo, Metode penemuan hukum,UII press, 2015
Burhan ashshofa, metode penelitian hukum. Rineka cipta, Jakarta, 2007
Bambang waluyo, penelitian hukum dalam praktek, sinar grafika, Jakarta. 2006
Bismar siregar, hukum, hakim dan keadilan tuhan, gema insani press, Jakarta, 1995,
Irawan soehartono, metode penelitian social, Remaja Roskadaya, bandung, 1995
I dewa gede atmadja,teori konstitusi, setara press, malang, 2015
I gede palguna, pengaduan konstitusional, sinar grafika, 2013
Peter de cruz, perbandingan sistem hukum, nusa media , 2013
Idul rishan, komisi yudisial suatu upaya mewujudkan wibawa peradilan, genta press, Yogyakarta,2013
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pres, Jakarta, 2012
Maria S.W. Sumardjono, Pedoman pembuatan usulan penelitian, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
Moh. Mahfud MD, konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu, rajagrafindo, Jakarta , 2012
Ni’matul huda, teori hukum dan konstitusi, rajagrafindo, Jakarta
________ Ni’matul huda Gagasan Amandemen Ulang Undang Undang Dasar, Rajagrafindo, Jakarta
Patrialis akbar, lembaga lembaga Negara menurut UUD NRI 1945, sinar grafika, Jakarta
Pusat departemen pendidikan nasional, kamus besar bahasa Indonesia, Jakarta, 2008
Riawantjandra, hukum keuangan Negara, gradindo, Jakarta, 2006
Soerjono soekanto, sri mamudji, rajagrafindo persada, Jakarta, 1983.
_________ Soerjono sukamto, pngantar penelitian hukum. UI press, Jakarta, 2007
Sutrisno Hadi, metodologi research, Yogyakarta, 2000
Zainudin ali, metode penelitian hukum, sinar grafika, Jakarta, 2014
Jurnal
Studi Perbandingan KY dibeberapa negara, Komisi Yudisial RI, 2014
Wahyu Wiriadinata, Pengawasan Hakim di Indonesia, jurnal legislasi indonesia, Jakarta, 2014
Maradaman Harahap, Optimalisasi wewenang Komisi Yudicial, Sekertaris Jendral komisi Yudisial, Jakarta, 2016
Jaja Ahmad Jayus, Optimalisasi wewenang komisi yudisial, Sekertaris Jendral Komisi Yudisial RI, Jakarta, 2016
Seketariat Jendral Komisi Yudisial RI, Risalah Komisi Yudisial : Cikal Bakal, Pelembagaan, dan Dinamika Wewenang,
Aidul fitriciada Azhari, dinamika tafsir Komisi Yudisial, Sekertaris Jendral Komisi Yudisial, Jakarta
Peraturan Perundang – undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945;
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial;
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Nomor 02/Pb/Ma/Ix/2012, 02/Pb/P/Ky/09/2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama;
Peraturan Bersama Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Nomor 03/Pb/Ma/Ix/2012, 03/Pb/P/Ky/09/2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama;
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/Pb/Ma/Ix/2012, 04/Pb/P.Ky/09/2012 Tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Cara Kerja Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan, Tata Cara Kerja Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Kehormatan Hakim.
Undang Undang No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Yaitu Komisi Yudisial
Putusan Mahkamah Konstitusi No/43/Ppu/Xiii/2015
Internet
Putu jagantara, Negara hukum modern https://therevdrumers.wordpress.com/2013/11/10/negara-hukum-modern/
Hukum Online http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58edde8768de5/pentingnya-konsep-shared-responsibility-dalam-rekrutmen-hakim
Febry diansyah, arah korupsi biaya perkara, http://www.antikorupsi.org/en/content/mencari-arah-korupsi-biaya-perkara-ma, di akses tanggal 18/9/2017
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150630201946-12-63429/ky-hukum-hakim-sarpin-enam-bulan-non-palu di akses 27-12-2017
Liputan6. http://news.liputan6.com/read/151588/ky-dan-ma-berselisih-soal-hakim-adelin.
Sukma violet, Wawancara eklusif, CNN, “Ketika MA enggan berbagi peran” Youtube.com , 2014.
Sumber : https://www.infokekinian.com/dasar-hukum-tugas-dan-wewenang-lembaga-lembaga-negara/
http://diklatteknisperadilan.blogspot.co.id/2014/03/sejarah-mahkamah-agung-ri-bag-i.html#more (situs resmi) diklat teknis peradilan Mahkamah Agung RI, di akses tanggal 12-12-2017
https://www.mahkamahagung.go.id Sekertaris Jendral Mahkamah Agung RI, di akses tanggal 12-12-2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University