UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

KARINA EKA SAKTI NIM. A1011131154

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitan dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis, bersifat kualitatif, dengan menggunakan data primer maupun sekunder yang terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian, maupun tulisan para ahli, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumen dan wawancara, sampel ditentukan dengan cara purposive dan hasil penelitian dianalisis secara deskriptif. Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian terkait bagaimana upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi melalui undang-undang tindak pidana pencucian uang dan mengapa pemberantasan tindak pidana korupsi tidak selalu menyertakan undang-undang tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama (kumulatif). Sehingga dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, memaparkan penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara serta menganalisis kendala yang dihadapi oleh penegak hukum dalam hal mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi melalui undang-undang tindak pidana pencucian uang. Adapun hipotesis dari penelitian ini ialah, yang pertama, jika undang-undang tindak pidana pencucian uang diterapkan secara kumulatif dalam tindak pidana korupsi, maka pengembalian kerugian keuangan negara akan efektif dan maksimal; dan yang kedua ialah undang-undang tindak pidana pencucian uang sulit diterapkan secara kumulasi bersama dengan tindak pidana korupsi karena penegak hukum yang kurang profesional. Dan dari hasil penelitian yang dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa hanya dengan 

undang-undang tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak berhasil secara maksimal karena adanya pidana penjara pengganti dari tidak terlunasinya uang pengganti; dengan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dengan undang-undang tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara akan kembali dengan maksimal; Dan kendala dalam menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan tindak pidana pencucian uang yaitu: sulitnya menemukan unsur delik TPPU pada tersangka korupsi, belum maksimalnya kerjasama antara penegak hukum dan PPATK, TPPU bersifat subjektif/kasuistis, serta belum adanya keseragaman pemahaman antar sesama penegak hukum terhadap tindak pidana pencucian uang.

Kata Kunci: Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, Uang Pengganti, Follow the money.


Full Text:

PDF PDF

References


Alfitra, 2014, Modus Operandi Pidana Khusus di Luar KUHP, Raih Asa Sukses, Depok.

Amirudin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Atmasasmita, Romli, 2014, Hukum Kejahatan Bisnis: Teori dan Praktik di Era Globalisasi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Effendy, Marwan, 2013, Korupsi & Strategi Nasional Pencegahan Serta Pemberantasannya, Referensi, Jakarta.

Ganarsih, Yenti, 2016, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Harahap, M.Yahya, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

Hata, Moh. 2008, Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta, Galang Press, Yogyakarta.

Kristiana, Yudi, 2015, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Thafa Media, Yogyakarta.

Lopa, Baharudin, 2002, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Kompas, Jakarta.

Makawimbang, Hernold Ferry, 2014, Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Suatu Pendekatan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.

Mas, Marwan, 2014, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Makasar.

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Pangaribuan, Luhut M.P, 2013, Hukum Acara Pidana Surat Resmi Advokat di Pengadilan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta.

, 2016, Hukum Pidana Khusus Tindak Pidana Ekonomi, Pencucian Uang, Korupsi dan Kerjasama Internasional Serta Pengembalian Aset, Pustaka Kemang, Jakarta.

Pramono, Widyo, 2016, Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya Sebuah Perspektif Jaksa dan Guru Besar, PT.Gramedia, Jakarta.

Prasetyo, Teguh, 2013, Hukum Pidana, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Setiadi, Edi Reni Yulia, 2010, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Sjahdeini, Sutan Remy, 2007, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, PT.Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Soerjono, Soekanto, 2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta.

, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Suhendar, 2015, Konsep Kerugian Keuangan Negara Pendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Khusus Korupsi, Setara Press, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Suranta, Terry Aries, 2010, Peranan PPATK dalam Mencegah Terjadinya Praktik Money Laundering, Gramata Publishing, Jakarta.

Tuanakotta, Theodorus M, 2009, Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Salemba Empat, Jakarta.

Yusuf, Muhammad, 2013, Miskinkan Koruptor, Pustaka Juanda Tiga Lima, Jakarta.

B. Artikel

Husein, Yunus, 2008, Follow The Money vs Follow The Suspect, 29 April, Seputar Indonesia.

C. Skripsi/Tesis/Disertasi

Yunisa, Dita, 2012, Penerapan Pendekatan Follow The Money Dalam Investigasi Kejahatan Money Laundering di Indonesia Oleh Bareskrim Polri, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, Jakarta.

D. Makalah

Atmasasmita, Romli, 2013, Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Makalah pada Seminar Nasional Pembaruan Hukum Pidana, 10 September, Solo

Husein, Yunus, 2005, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Makalah pada Pelatihan Penanganan Korupsi Untuk Aparat Penegak Hukum dan Auditor, 22 September, Padang.

Setya, Agung, 2013, Upaya Penyelamatan Aset Negara Dalam Proses Penegakan Hukum Oleh Polri, Makalah pada Seminar Peran Penegak Hukum dan Institusi Terkait Dalam Perlindungan dan Pengembalian Aset-Aset Negara yang Dikuasai Pihak Lain Secara Melawan Hukum, 9 Mei 2013, Jakarta.

E. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

F. E-Book

Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Memahami Untuk Membasmi Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pengenalan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta.

G. Internet

Mys, 9 Juni 2009, Diusulkan Laporan Analisis PPATK Bisa Menjadi Alat Bukti, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol22239/diusulkan-laporan-analisis-ppatk-bisa-menjadi-alat-bukti (pada tanggal 2 Juni 2017)

Nov, 4 Februari 2014, ‘Grey Area’ Penanganan TPPU, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52f0d81c6ed50/grey-area-penanganan-tppu-bagian-2 (pada tanggal 2 Juni 2016)

Prabowo, Dani, 26 Maret 2013, Novel: Tidak Semua Tipikor Dikenakan Pasal TPPU,http://nasional.kompas.com/read/2013/03/26/16162892/Novel.Tidak.Semua.Tipikor.Dikenakan.Pasal.TPPU (pada tanggal 1 Juni 2017)

Put, 18 Maret 2017, Chairul: KPK Mestinya Terapkan Dakwaan Pencucian Uang di Kasus e-KTP, diakses melalui http://www.jawapos.com/read/2017/03/18/117049/chairul-kpk-mestinya-terapkan-dakwaan-pencucian-uang-di-kasus-e-ktp (pada tanggal 4 Juni 2017)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University