PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI TINGKAT PENYIDIK DI POLRESTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat dan tidak maksimalnya penyidikan berkas korupsi di Kota Pontianak oleh penyidik Polresta. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Sumber data diperoleh dari wawancara terstruktur kepada petugas kepolisian unit penyidik di Polresta Kota Pontianak dan petugas lembaga pengadilan tipikor wilayah Kota Pontianak yang digunakan sebagai data pendukung atau data pelengkap. Penelitian ini dilakukan di Direktorat kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Pengadilan Negeri Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat dan tidak maksimalnya penyidikan berkas korupsi di Kota Pontianak oleh penyidik Polresta, yaitu faktor hukum itu sendiri, faktor kualitas sumber daya manusia, faktor sarana dan prasarana, faktor kebudayaan dalam institusi kepolisian, faktor anggaran penyidikan, faktor masyarakat, dan faktor pendukung lainnya terkait masalah pembuktian dalam kasus korupsi.
KATA KUNCI: Penyidikan, Tindak Pindana Korupsi, Polresta
References
Djaja Ermansjah, 2010, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006, Ed. 1, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Hamzah Andi J, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
, 2008, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Ed. Revisi 4, Rajawali Pers, Jakarta.
Harahap Yahya, 2014, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar, Jakarta.
Hiariej Eddy, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.
Muladi, 2002, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Nugroho Hibnu, 2012, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Media Aksara Prima, Jakarta.
Pandur Servas, 2011, Testimoni Antasari Ashar Untuk Hukum dan Keadilan, Laras Indra Semesta, Jakarta.
Poernomo Bambang, 1993, Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan PenegakanHukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Romli Atmasasmita, 1982, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.
Rusli Muhammad, 2001, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Pers, Yogyakarta.
Soekanto Soerjono, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta.
, 2002, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Rajawali pers, Jakarta.
Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Manajemen, Alfabeta, Bandung.
Surachmin dan Suhandi C, 2013, Strategi dan Teknik Korupsi Mengetahui Untuk Mencegah, Tarmizi (ed), Ed. 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Zulkarnain, 2013, Praktik Peradilan Pidana, Setara Press, Malang.
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Skripsi:
Utami Dewi N. S, 2017, “ Peranan Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Bantuan Opersaional Sekolah ( Studi Pada Kejaksaan Negri Sukadana Lampung Timur)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Sirait Josua M, 2011, “ Upaya Pemberantasan Korupsi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Surabaya.
Situs:
Badan Pusat Statistik, 2017, Kalimantan Barat dalam Angka 2012-2016, BPS, Kalimantan Barat, retrived from
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjnleDZn5XSAhXHL48KHX7ADMMQFghMMAY&url=http%3A%2F%2Fkalbar.bps.go.id%2Fwebsite%2Fpdf_publikasi%2FKalimantan-Barat-Dalam-Angka-2015.pdf&usg=AFQjCNG0hgXs6tbgA5hx-lAuJ4e4DSUjg,
onAugust 25th2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University