PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN DALAM HAL IMPLEMENTASI IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2015

NUR ADE KURNIA NIM. A1011131173

Abstract


Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pasal 39 ayat (1) Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diterbitkan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam Pasal 42 mengenai perpanjangan IMTA diterbitkan oleh Direktur, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 45 bahwa dinas yang dimaksud adalah PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Rumusan masalah dalam penelitian  ini adalah mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap perusahaan dalam hal implementasi IMTA oleh dinas tenaga kerja Provinsi Kalimantan Barat, faktor-faktor yang mempengaruhi pengawasan dan upaya pemerintah dalam meningkatkan efektifitas pengawasan ketenagakerjaan.

Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris dengan sumber data yang digunakan adalah data primer berupa peraturan Perundang-undangan dan data dari lapangan. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan proses pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat mengenai Implementasi IMTA yang dilaksanakan oleh perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing, beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan adalah:1) Tidak adanya anggaran khusus untuk operasional pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan. 2)Kurangnya dana yang diberikan pemerintah untuk pengawas ketenagakerjaan  yang turun ke lapangan. 3)Sarana dan prasarana belum mendukung 4)Kurangnya SDM atau jumlah pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat 5)Kurangnya kerjasama dari pihak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing 6)Kurangnya koordinasi antara kantor Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat dengan Kantor Imigrasi Provinsi Kalimantan Barat.

Untuk mengatasi masalah yang menghambat proses pengawasan, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat melakukan upaya untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan dalam hal implementasi IMTA adalah dengan melakukan pelatihan lebih intens kepada pegawai pengawas (Binwasnaker) dengan mengadakan diklat secara berkala untuk meningkatkan kualitas pengawas ketenagakerjaan, menambah kuantitas pegawai pengawas setiap tahunnya agar sesuai dengn jumlah perusahaan yang harus diawasi, memasukkan anggaran dana alokasi khusus untuk operasional pengawas ketenagakerjaan.

 

Kata kunci: Pengawasan, Tenaga Kerja Asing

Full Text:

PDF PDF

References


Abdussalam, HR . 2008. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Penerbit Restu Agung.

Agusmidah. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dinamika dan Kajian Teori. Bogor: Ghalia Indonesia.

Asikin, Zainal, Amiruddin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Budiardjo,Miriam. 1998. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Budiono, A.R. 1999. Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Dirjen BINAPENTA.1981. Petunjuk tentang izin mempekerjakan/kerja tenaga kerja asing di Indonesia. Jakarta: Dirjen BINAPENTA.

Efendi, Sofian dan Tukiran. 2012.Metode Penelitian Survei. Bandung: LP3ES.

Hadjon, Philipus M. 1993. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika.

Halim, Abdul. 2003. Analisis Investasi. Jakarta: Salemba Empat.

Handayaningrat, Soewarno. 1985. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Managemen. Jakarta: Gunung Agung.

Handoko,T. 2003. Manajemen, Yogyakarta: BPFE.

Hasibuan , Malayu. 2001. Managemen, Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.

HR, Ridwan. 2013.Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Iman. 1974. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Indroharto. 1993. Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Harapan.

Khakim, Abdul. 2009. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lailam,Tanto. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. 2012. Yogyakarta: Prudent Media.

Manan, Bagir. 2000. Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung: Fakultas Hukum Unpad.

Manulang, Sendjun H. 1987. Pokok-pokok hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Rineka cipta.

Muchsan. 1992. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.

Nurmayani. 2009. Hukum Administrasi Daerah. Bandarlampung: Universitas Lampung

Pudyatmoko, Y. Sri. 2009. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan. Jakarta: Grasindo.

Ridwan, Juniarso dan Achmad Sodik Sudrajat. 2012.Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Jakarta: Nuansa.

Riyanto,Bambang. 1995. Dasar-dasar pembelanjaan perusahaan. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada.

S, Margono. 2007. Metodologi Penelitian Pendidikan Komponen, Jakarta Timur: PT. Rineka Cipta.

Sadjijono. 2008.Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Siagian,S.P. 1970. Filsafat Administrasi. Jakarta: Gunung Agung.

Soekanto,Soerjono. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

_______________. 1985. Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi. Jakarta: Remaja Karya.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1995. Metode penelitian hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sugiyono. 2015. Statistik nonparametris Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Supriyono. 1987. Akuntansi Biaya: Pengumpulan Biaya dan Penentuan Harga Pokok Produk. Yogyakarta: BPFE Universitas Gajah Mada.

Syafrudin,Ateng. 1976. Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah. Bandung: Tarsito.

Syarif, S. 1996. Pedoman Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia dan Peraturan-Peraturannya. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Terry, George R. 2000. Prinsip-prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Thalib, Abdul Rasyid. 2006. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Tobing, Raida L, dkk. 2011. Efektifitas Undang-Undang Money laundering. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Yosa. 2010. Pengawasan sebagai sarana penegekan hukum administrasi Negara. Jurnal Depdagri.

Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing.

Sumber Lain

HS, Retno Dewi Broto. Data dan analisis penempatan tenaga kerja asing di Indonesia.URL: http://www.bphn.go.id/data/documents/22Penelitian%20TENAGA%20KERJA%20ASING.pdf, diakses tanggal 20 desember 2017

Kasim, Umar. Perbandingan Pengaturan Mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menduduki jabatan anggota direksi atau komisaris. URL: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5538930d427d1/bolehkah-tenaga-kerja-asing-bekerja-sebagai-direktur-utama, diakses tanggal 21 desember 2017

Latief, Abdul. Sumber Daya Manusia dan Legal Aspek Tenaga Kerja Asing. http://www.bphn.go.id/data/documents/ae_pemanfaatan_sd_genetik.pdf , diakses tanggal 20 desember 2017.

Saepudin, Konsep-konsep Dasar Pemerintahan Daerah. URL: http://www.saepudin.wordpress.com , diakses 8 desember 2017

Sumardi, Doni. Jaminan Keamanan Tenaga Kerja. URL: http://www.academia.edu/9386580/Jaminan_Keselamatan_Kerja, diakses tanggal 20 desember 2017

Universitas Tanjungpura, 2016, “Tenaga kerja asing konsekuensi MEA”,

URL: http://www.untan.ac.id/tenaga-kerja-asing-konsekuensi-mea/, diakses tanggal 28 januari 2017 pukul 16:10 WIB.

Yuniarti, Siti. Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing. URL: http://business-law.binus.ac.id/2017/01/29/tenaga-kerja-asing/ , diakses tanggal 20 desember 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University