PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MEBEL SECARA PESANAN ANTARA PEMBELI DENGAN CV. INTAN CITRA MEBEL KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK
Abstract
CV. Intan Citra Mebel merupakan badan usaha yang menyediakan furniture bagi masyarakat, yang berdiri pada Tahun 2004. Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jual beli mebel secara pesanan telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian antara pihak CV. Intan Citra Mebel dengan pihak pembeli dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan. Pihak pembeli berkewajiban membayar harga mebel secara pesanan yang telah disepakati sesuai perjanjian, dan berhak mendapatkan mebel sesuai pesanan sebelumnya. Sedangkan pihak CV. Intan Citra Mebel berkewajiban menyerahkan mebel sesuai dengan pesanan pembeli dan berhak menerima pembayaran harga mebel yang diserahkan yaitu beberapa waktu setelah membayar uang panjar sebesar 30% dari seluruh harga mebel yang sudah dipesan.
Rumusan masalah : “Apakah Perjanjian Jual Beli Mebel Secara Pesanan Antara Pembeli Dengan CV. Intan Citra Mebel Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Sudah Dilaksanakan Sesuai Perjanjian?”
Metode penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian dilaksanakan.
Tujuan penelitian : 1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang perjanjian jual beli mebel secara pesanan antara pembeli dengan CV. Intan Citra Mebel Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. 2) Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak pembeli mebel tidak melaksanakan kewajibannya melunasi pembayaran sebagaimana yang telah diperjanjikan. 3) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pembeli yang tidak tepat waktu melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pembayaran mebel pesanan kepada CV. Intan Citra Mebel yang telah diperjanjikan. 4) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan CV. Intan Citra Mebel terhadap pembeli yang tidak melaksanakan kewajiban untuk melunasi pembayaran mebel yang telah diperjanjikan.
Hasil penelitian : 1) Bahwa pelaksanaan perjanjian antara pihak CV. Intan Citra Mebel dengan pembeli, dalam bentuk perjanjian lisan dan pihak pembeli sepakat dalam sistem pembayaran jual beli mebel secara pesanan dapat dilakukan cara, yang mana pihak pembeli memberikan uang panjar sebesar 30% dari total harga, namun dalam pelaksanaan sisa pembayaran pembelian tersebut, pihak pembeli tidak melakukan pembayaran sampai jangka waktu yang telah disepakati. 2) Bahwa faktor penyebab pihak pembeli wanprestasi terhadap pihak CV. Intan Citra Mebel dalam perjanjian jual beli mebel secara pesanan dikarenakan terdapat sehingga dana 3) Bahwa akibat hukum terhadap pihak pembeli yang wanprestasi, pihak CV. Intan Citra Mebel tetap memberikan sanksi dengan meminta pemenuhan prestasi agar pembayaran jual beli mebel secara pesanan segera dilunaskan oleh pembeli 4) Upaya yang dapat dilakukan Pihak CV. Intan Citra Mebel dalam hal keterlambatan pelunasan pembayaran mebel secara pesanan yang dilakukan pembeli yaitu melakukan musyawarah mufakat.
Keyword : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Keterlambatan
References
A. Ridwan Halim, 2000, Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia. Angky Pelita, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2001, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
......................................., 2010, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung.
......................................., 2010, Hukum Perikatan, Citra Adya Bakti, Bandung.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2015, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Baschan Mustafa, dkk, 2001, Asas-Asas Hukum Perdata Dan Hukum Dagang,
Armico, Bandung.
C.S.T. Kansil, 2003, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum (Jilid 2),
Balai Pustaka, Jakarta.
Djaja S. Meliala, 2007, Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung.
........................., 2012, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia,
Bandung.
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lani, 2001, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Hartono Hadisoeprapto, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty,
Yogyakarta.
J. Satrio, 2002, Hukum Perjanjian, PT Citra Aditya, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2005, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.
............................................., 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singaribun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta.
Moch. Isnaeni, 2016, Perjanjian Jual Beli, Bandung.
Ny. Sri Soedewi Masjchoen, 2001, Hukum Perutangan: Bagian B, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Osgar S, Matompo dan Moh. Nafri Harun, 2017, Pengantar Hukum Perdata,
Setara Press, Malang.
Panji Gunawan, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Gama,
Surabaya.
Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2007, Kamus Besar Bahasa
Indonesia: Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
R. Soerjatin, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang,
Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Soeroso, 1996, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti, 1979, Hukum Perjanjian Cet Ket II. Pembimbing Masa, Jakarta.
................, 2000, Aspek-Aspek Hukum Perjanjian Nasional, PT. Citra Aditra
Bakti, Bandung.
................, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
................, 2008, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pradnya Paramita, Jakarta.
.................................................., 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Balai Pustaka, Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikoro, 1999, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.
........................................, 1999, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan
Tertentu, Sumur, Bandung.
Richard Eddy, 2010, Aspek Legal-Teori, Contoh dan Aplikasi, Andi Offset,
Yogyakarta.
Ronny Haditidjo Soemitro, 2000, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesi, Jakarta.
Salim H.S., 2003, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,
Sinar Grafika, Jakarta.
Samuel M.P. Hutabarat, 2010, Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum Perjanjian, Grasindo, Jakarta.
Simanjuntak, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Sri Soedewi Masychoen Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata,
Pradnya Paramita, Jakarta.
Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Gramedia, Jakarta.
Wijaya & Gunawan, 2003, Penanggungan Hutang dan Perikatan Tanggung
Menanggung, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University