KEWAJIBAN PEMBAYARAN PESANGON PADA PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PENGUSAHA CV. FAHRI MANDIRI DI KABUPATEN KETAPANG

DESNI RINDANI NIM. A1011131319

Abstract


CV. Fahri Mandiri Di Kabupaten Ketapang  merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu. Perjanjian kerja tentunya tidak luput dari pengaturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, begitu juga dengan pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara pihak pekerja dengan pihakpengusaha . Sebagaimana diketahui dalam suatu pemutusan hubungan kerja, maka hak yang harus didapat oleh pekerja adalah mendapatkan uang pesangon. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha CV. Fahri Mandiri Di Kabupaten Ketapang dikarenakan pekerja melanggar perjanjian kerja perusahaan. dan dalam pemutusan hubungan tersebut, pekerja tidak mendapatkan uang pesangon yang menjadi hak pekerja.

Yang menjadi rumusan masalah penulis dalam penulisan skripsi ini adalah “Faktor apa yang menyebabkan pengusaha CV. Fahri Mandiri Di Kabupaten Ketapang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pesangon pada pekerja akibat pemutusan hubungan kerja.?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan penelitian.

Faktor yang menyebabkan pengusaha CV. Fahri Mandiri Di Kabupaten Ketapang  bertanggung jawab dalam hal pemutusan hubungan kerja yang tidak terlaksana sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan pekerja dikarenakan pihak pekerja tersebut melakukan pelanggaran pelanggaran perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pkwtt), yaitu meninggalkan pekerjaan sebelum jam kerja berakhir dan pihak pengusaha lalai dalam melaksanakan kewajiban nya membayarkan pesangon. dan  akibat hukum bagi Pengusaha CV. Fahri Mandiri Kabupaten Ketapang yang tidak membayarkan uang pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (Onreechtmatig) dan perbuatannya diancam dengan pembayaran ganti rugi, kecuali jika perbuatannya itu dilakukan karena suatu alasan yang mendesak.

 

Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Uang Pesangon, Perjanjian Kerja

Full Text:

PDF PDF

References


Abdulkadir Muhammad,2006,Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Frans Hendra Winata, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta

Hartono Widodo, 2006, Segi Hukum Penyelesaian Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta.

Herlien Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Herman Rasyid, 2010, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Imam Soepomo, 2005, Hukum Kerja, Sinar Grafika, Jakarta.

J.B. Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

J.C.T Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Joko Rahardjo, Paradigma Baru Manajemen Sumber Daya Manusia, Paltmum, Jakarta.

Lalu Husni, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Manam Darus Badrulsaman, 2001, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, Metode Penelitian Survey, LP35S, Jakarta.

Mutiara Panggabean, 2009, Hukum Kerja, Sinar Grafika, Jakarta.

Nur Rasyid, 2013, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Panji Gunawan, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pusataka Gama, Jakarta

Pipit Syarifin, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Pusataka Setia, Bandung.

Rachmadi Usman, 2012, Mediasi Di Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Reyhan Virgirama, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Garda Media, Jakarta

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti, 2004, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Soerjatin, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta.

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Sendjun Manulang, 2008, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka Cipta, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Sebagai Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Syamsul Arifin, 2007, Hubungan Kerja, Intermasa, Bandung.

Suwatno, 2012, Manajemen Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi Publik Dan Bisnis, Alfabet, Jakarta.

Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Gramedia, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian. Mandar Maju, Bandung.

W.J.S Poerwadarminta, 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Yahya Harahap, 2006, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, 2016, Pedoman Penulisan Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Perjanjian Kerja CV. Fahri Mandiri Ketapang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University