TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV.BINA SARANA TERHADAP KELAKUAN INSTRUKTUR KURSUS MENGEMUDI YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI ORANG LAIN DIKOTA PONTIANAK
Abstract
Perkembangan usaha di Indonesia saat ini sangat pesat. Hal ini diakibatkan oleh banyaknya peluang usaha yang muncul seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Salah satunya bisnis usaha di bidang kursus mengemudi mobil CV.Bina Sarana. Banyaknya masyarakat yang ingin belajar mengemudi diakarenakan salah satunya mendapatkan sertifikat hasil kelulusan dari CV.Bina Sarana hal tersebut menjadi nilai tambah di masyarakat untuk lebih memilih kursus menemudi daripada belajar sendiri. Namun pada saat belajar mengemudi mobil resiko kecelakaan itu bisa saja terjadi saat pelatihan seperti menabrak pengguna jalan lain dan hal tersebut menimbulkan kerusakan pada mobil kursus maupun kendaraan pengguna jalan lain dan sebaliknya. Dengan adanya kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut muncul kemudian masalah akan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerugian ini, sedangkan didalam perjanjian kursus mengemudi antara CV.Bina Sarana dengan instruktur kursus sama sekali tidak dicantumkan bagaimana bentuk pertanggung jawaban atas kerugian tersebut.
Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Apakah CV.Bina Sarana sudah bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kecelakaan oleh instruktur ?”. Adapun metode peneltian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis,kerangka konsep,data sekunder dan data primer. Pendekatan deskriptif yaitu uatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang,berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Bahwa Pihak CV.Bina Sarana Kota Pontianak,belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang dialami oleh korban yang mobilnya ditabrak oleh peserta kursus pada saat menjalani latihan mengemudi. Faktor penyebab pengusaha CV.Bina Sarana belum bertanggung jawab penuh karena pihak CV.Bina Sarana merasa dirugikan sebab ada kesalaha atau kelakuan instruktur yang tidak mematuhi peraturan dari CV sendiri. Akibat hukum bagi pihak CV. Bina Sarana yang melakukan Wanprestasi adalah membayar kerugian yang diderita oleh isntruktur kursus yang diakibatkan mengganti kerugian yang dialami oleh pihak ketiga(korban mobil yang ditabrak).Upaya yang dilakukan oleh instruktur terhadap Pihak CV.Bina Sarana yang belum bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat kesalahannya, kursus mengemudi dilakukan secara kekeluargaan dengan meminta bantuan anti rugi terhadap kerugian mobil yang ditabrak.
Kata Kunci : Perjanjian Jasa Tertentu,CV.Bina Sarana Belum Bertanggung Jawab Penuh
References
Abdulkadir Muhammad,Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bhakti,Bandung 2002
Abdulkadir Muhammad,Hukum Perjanjian, PT.Alumni,Bandung 1980
Dr.lalu Husni,S.H.,M.Hum,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2010
Djumialdji dan Wiwoho Soedjono,Dasar-dasar hukum perburuhan,PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta
Djumialdji S.H, M.Hum,Perjanjian Kerja, PT . Sinar Grafika,Jakarta,2008
Abdulkadir Muhammad SH , Hukum Perikatan,PT. Citra Aditya Bakti,bandung 1990
Hardijan Rusli,2001,Hukum Perjanjian Dan Common Law,PT.Pustaka Sinar Harapan,Jakarta,
J.Supranto,pengukuran tingkat kepuasan pelanggan,Jakarta 2001
R. Subekti,Aneka Perjanjian,cetakan kesepuluh,PT.Citra Aditya Bhakti, bandung, 1995
R.Subekti,Hukum Perjanjian,PT.Intermasa Jakarta
Sri Soedawi Masjchoen Sofyan,Hukum Perjanjian,liberty,Yogyakarta 1992
Surojo Wignjodipuro,Pengantar Ilmu Hukum,alumni,Bandung, 1993
Suharmoko,Hukum Perjanjian Dan Analisa Kasus,perdata media,Jakarta 2004
Titik Triwulan Tutik,Hukum Perdata Dalam Sistem Nasional,Kencana,Jakarta
Van Dunne dalam bukum salim HS,Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),Sinar Grafika jakarta,2005
R.Subekti dan Tjitrosudibio.kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Pradya Paramitha, Jakarta,2004
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University