WANPRESTASI DEBITUR DALAM PEMBAYARAN ANGSURAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI STAR BORNEO RESIDENCE PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk CABANG PONTIANAK

MUHAMMAD FAHRIAN NIM. A1011141077

Abstract


Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada masyarakat untuk dapat memiliki rumah yang memadai dan layak melalui kredit khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan golongan ekonomi menengah kebawah. Pemerintah Indonesia telah menunjuk PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak sebagai bank yang melaksanakan program KPR dibidang perumahan rakyat, Bagi masyarakat yang tidak memiliki biaya untuk membeli rumah maka dapat menggunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak dengan mengadakan perjanjian kredit dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditentukan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak.

Namun, dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disepakati, banyak masalah yang timbul yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, dan berbagai upaya cara penyelesaian wanprestasi perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah diupayakan. Atas permasalahan tersebut, maka perlu dicermati dan dibahas apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian KPR, dan apa yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi pada perjanjian KPR. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan tertentu dari objek penelitian, kemudian menganalisis data dan fakta yang didapat untuk memperoleh kesimpulan akhir. Bentuk penelitian secara studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan melakukan wawancara langsung dengan pemimpin PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak. Adapun data sekunder yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, yaitu berasal dari buku perpustakaan, internet, termasuk perundang-undangan.

Mengenai pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak dengan debitur tentu saja ada kewajiban – kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, akan tetapi debitur tidak memenuhi kewajibannya seperti yang diperjanjikan maka hal ini dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Adapun faktor penyebab debitur wanprestasi adalah dikarenakan debitur menggunakan untuk keperluan mendesak sehingga tidak membayar angsuran tepat pada waktunya. Akibat hukum yang ditimbulkan dikarenakan debitur yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjian hingga mendapatkan sanksi berupa denda yang dibayarkan untuk menganti kerugian yang diakibatkan oleh debitur wanprestasi. Dan upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak kepada debitur yang wanprestasi adalah dengan memberikan peringatan atau sanksi teguran hingga proses pelelangan maupun mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan serta membayar semua kerugian yang timbul atas perkara tersebut.

 

Kata Kunci : Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, Wanprestasi, Pembayaran Angsuran


Full Text:

PDF PDF

References


Bahsan, M. 2007. Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia.

Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Djumhana, Muhammad. 1993. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT

Citra Aditya.

Hartono. 2011. Metodologi Penelitian. Pekanbaru: Zanafa.

Hasibuan, S.P. Malayu. 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra

Aditya Bakti.

Muhammad, Abdulkadir. 1990. Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur.

Redd, W. Edward. dan Edward K Gill. 1993. Bank Umum Edisi Keempat. Jakarta:

Aksara.

Singarimbun, Masri. dan Sofyan Effendi. 1999. Jakarta: Metode Penelitian Survei


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University