ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN INDUK TERHADAP ANAK PERUSAHAAN DI LINGKUNGAN BUMN YANG WANPRESTASI DAN/ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Abstract
Perusahaan induk memiliki kontrol penuh atas berjalannya anak perusahaan. Apabila dikemudian hari anak perusahaan melakukan wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum terhadap pihak tertentu, pertanggungjawaban seperti apakah yang harus dilakukan. Untuk dapat mengkaji lebih lanjut mengenai apakah perusahaan induk di lingkungan BUMN bertanggung jawab terhadap anak perusahaanya yang melakukan wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum, Penulis tertarik untuk membuat suatu analisa hukum yang dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul, “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Perusahaan Induk Terhadap Anak Perusahaan di Lingkungan BUMN yang Wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum”.
Adapun pokok permasalahan yang akan dikaji sehubungan dengan adanya latar belakang yang telah dipaparkan adalah: “Bagaimana Pertanggungjawaban Perusahaan Induk Terhadap Anak Perusahaan di Lingkungan BUMN Yang Wanprestasi dan /atau Perbuatan Melawan Hukum?”.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban perdata perusahaan induk terhadap anak perusahaan yang wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum, untuk menganalisis konsekuensi hukum anak perusahaan yang wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum dan untuk menganalisis kewenangan anak perusahaan dalam melakukan perbuatan hukum mandiri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Konsep, perspektif, teori dan paradigma yang menjadi landasan teoritis penelitian mengacu pada kaidah hukum yang ada dan berlaku atau pada ajaran hukum dari para pakar hukum; analisis data dilakukan secara kualitatif; dan beranjak dari adanya kesenjangan dalam norma/asas hukum.
Hasil penelitian yang diperoleh yakni pertanggungjawaban perusahaan induk terhadap anak perusahaan yang melakukan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum dapat dilakukan apabila ditemukan bukti-bukti yang membuktikan bahwa perusahaan induk telah melakukan dominasi serta pengendalian yang berlebihan
secara kasuistik. Perusahaan induk hanya bertanggung jawab sebatas kesalahannya saja karena PT di Indonesia menggunakan prinsip limited liability. PT di Indonesia juga menggunakan prinsip separate legal entity sehingga perusahaan induk dan anaknya dianggap sebagai entitas hukum yang berbeda. Prinisp ini jugalah yang dapat membuat anak perusahaan menanggung sendiri perbuatannya apabila perusahaan induk tidak terbukti mendominasi dan mengendalikan anak perusahaan. Perusahaan induk memiliki hak-hak untuk mendominasi serta mengendalikan anak perusahaan, sehingga kemandirian badan hukum anak perusahaan tidak menghalangi pengendalian perusahaan induk terhadap anak perusahaan dalam konstruksi holding company.
Kata Kunci: Perusahaan Induk, Anak Perusahaan, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Holding Company BUMN
References
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
¬¬¬¬___________________, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), 2015, Chandra Pratama, Jakarta.
Agus Budiarto, 2009, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Agustina Rosa et.al, 2012, Hukum Perikatan, Ed. 1, Pustaka Larasan; Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen, Denpasar.
B. Arief Sidharta, 2007, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung.
Chidir Ali, 2005, Badan Hukum, P.T. Alumni, Bandung.
Cornelis Simanjuntak dan Natalie Mulia, 2006, Merger Perusahaan Publik (Suatu Kajian Hukum Korporasi), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Gatot Supramono, 2016, BUMN Ditinjau dari Segi Hukum Perdata, Rineka Cipta, Jakarta.
Hans Kelsen, 2007, General theory Of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Bee Media Indonesia, Jakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Cetakan ke-3, PT. Alumni, Bandung.
M. Yahya Harahap, 1990, Segi – segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
¬¬¬¬________________, 2016, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
Mulhadi, 2010, Hukum Perusahaan (Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia), Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor.
Mariam Darus Badrulzaman, 2005, KUHPerdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.
Munir Fuady, 1999, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
__________, 2013, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung
Salim HS. dan Erlies Septiana Nurbaini, 2014, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Kedua), Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penlitian Hukum, UI Press, Jakarta.
________________ dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suwardi, 2015, Hukum Dagang Suatu Pengantar, Deepublish, Yogyakarta.
R. Ali Rido, 2004, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni, Bandung.
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-19, Penerbit Intermasa, Jakarta.
________, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta.
Rudhi Prasetya, 2016, Perseroan Terbatas (Teori dan Praktik), Sinar Grafika, Jakarta.
Sri Rejeki Hartono, 2000, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Sulistiowati, 2010, Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahan Grup di Indonesia, Erlangga, Jakarta.
¬¬¬¬¬_________, 2013, Tanggung Jawab Hukum pada Perusahaan Grup di Indonesia, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Tim Redaksi Pustaka Yustisia, 2014, KUHPer, KUHAPer, KUHP, KUHD Cetakan Kelima, Yogyakarta.
Toto Pranoto, 2017, Holding Company BUMN Konsep, Implementasi dan Benchmarking, LM FEB UI, Jakarta.
Tesis:
Muhammad Syafi’I, 2016, Piercing the Corporate Veil Terhadap Holding Company dalam Tindakan Hukum Anak Perusahaan, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Rini Widyastuti, 2007, Bentuk Holding Company BUMN melalui Pengambilalihan Saham Negara (Studi pada PT Pusri dan Anak Anak Perusahaan), Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Jurnal:
Toto Pranoto dan Willem A. Makaliwe, 2007, Restrukturisasi BUMN Menjadi Holding Company, Tim Riset Management FEUI.
Miranda Chairunnisa et.Al., Pertanggungjawaban Perusahaan Induk Terhadap Perusahaan Anak dalam Hal terjadinya Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Presentasi:
Siti Anisah, 2007, Holding BUMN: Masalah dan Implikasi Hukum Induk dan Anak Perusahaan, FH UII Yogyakarta, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN
Keputusan Menteri BUMN KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2009-2019
Website:
https://www.garuda-indonesia.com/id/id/corporate-partners/business-subsidiaries/subsidiaries.page? diakses pada 18 Desember 2017, pukul 08.11 WIB.
http://fhukum.unpatti.ac.id/hkm-internasional/367-penyelesaian-sengketa-semen-padang-melalui-center-for-settlement-of-disputes8 diakses pada 12 Desember 2017, pukul 12.58 WIB.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol2523/ispin-offi-semen-gresik-buah-simalakama-bagi-pemerintah0 diakses pada 12 Desember 2017, pukul 01.00 WIB.
www.rumahpajak.com/content/view/7177/391 diakses pada 7 Januari 2018, pukul 11.00 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University