EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN RAMBU–RAMBU LALULINTAS DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR
Abstract
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan fungsi dari rambu-rambu lalu lintas itu sendiri merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Namun masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan aturan rambu-rambu lalu lintas khususnya di Kecamatan Pontianak Timur. Dalam Pasal 287 peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan raya yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan dan denda yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Rumusan masalah: Mengapa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di Kecamatan Pontianak Timur belum ditegakan menurut Pasal 287 Peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009?”
Yang menjadi jawaban sementara dalam penelitian adalah “Bahwa belum ditegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dikecamatan pontianak timur disebabkan karena masih ada toleransi dari aparat penegak hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan rambu-rambu lalu lintas
Adapun tujuan penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di Kecamatan Pontianak Timur. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian normatif empiris yaitu penelitian menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data skunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Faktor-faktor penyebab sehingga penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di Kecamatan Pontianak Timur belum ditegakan dikarenakan adanya toleransi dari aparat penegak hukum. Bahwa faktor yang menyebabkan belum efektifnya penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu-rambu lalu lintas di Kecamatan Pontianak Timur yang melanggar aturan Undang-undang No 22 Tahun 2009 adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Peraturan Undang-undang, Rambu-rambu Lalu Lintas
References
Andi Hamzah. 1994, Azas-azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Bambang Waluyo. 2004, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
C.S.T. Kansil. 1984, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 1995, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Rieka Cipta, Jakarta.
Harun M.Husen. 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta,
Lamintang. 1984. Hukum Penitensier Indonesia. Armico. Bandung.
Martiman Prodjohamidjojo, SH.MM. 1996. Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Pradnya Paramita, Jakarta
M.Faal. 1991 Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Deskresi Kepolisian). Pt Pradnya Paramita.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. 1993: Putra Harsa. Surabaya.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1985, Metode Penelitian Hukum dan Jumetri. Ghalia Indonesia.
Samidjo. Pengantar Hukum Indonesia Dalam Sistem SKS dan Dilengkapi dengan Satuan Acara Perkuliahan.Armico. Bandung.
Soerjono Soekanto. 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 1985, Efektifitas Hukum Peranan Sanksi CV. Remaja Karya, Bandung.
Soerjono Soekanto. 1985. Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. CV. Rematja Karya.
Soerjono Soekanto. Masalah Penegakan Hukum. Penerbit Sinar Grafika, Bandung.
Soerjono Soekanto. 1990, Polisi dan Lalu Lintas Analisis Menurut Sosiologi Hukum. CV. Mandar Maju. Bandung.
Soetandyo Wignyosoebroto. 1990, Hidup Bermasyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, FISIP UNAIR, Surabaya.
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuntitatif Kuantitatif dan R&D. Alfabeta
Titik Triwulan Tutik. 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Verry Hendra S.R, 2012, Suatu Kajian Tentang Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Berlalulintas, Universitas Pendidikan Indonesia.
Peraturan/Perundang-undangan.
Peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 7 Mengenai Rambu Peringantan
Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 12 Mengenai Rambu Larangan
Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 15 Mengenai Rambu Perintah
Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Pasal 18 Mengenai Rambu Petunjuk
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University