PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA YANG TIDAK DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT DI DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

BELLA AUDINA NIM. A1012141068

Abstract


Untuk mendapatkan kepastian hukum tentang hak milik atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya harus melakukan pendaftaran tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, namun yang menjadi masalah adalah Bagaiamana Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Telah Sesuai Dengan Undang-Undang Pokok Agraria?

Metode penelitian yang penulis pergunakan adalah Metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, dimaksudkan untuk memberikan gambaran keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang teerakhir.

Kesimpulan penulis sebagian besar masyarakat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya belum melaksanakan pendaftaran hak atas tanah tanahnya di Kantor Pertanahan Kubu Raya, sebagai faktor penyebab masyarakat tidak melakukan pendaftaran tanah adalah Faktor keterbatasan pengetahuan masyarakat akan prosedur pendaftaran tanah, Terjadinya fakta yang berbeda antara dokumen fisik dan yuridisnya, Data dari riwayat tanahnya tidak lengkap, Kronologi akta yang terputus atau hilang, Adanya sengketa tanah dan tidak adanya tanda batas dalampengukuran tanah oleh petugas, Biayanya ditanggung sendiri oleh pemilik tanah, Sebagian masyarakat enggan melakukan pendaftaran tanah secara sporadik dikarenakan biayanya mahal sehingga mereka memilih untuk menunggu pendaftaran tanah secara sistematik, Kemampuan finansial pemilik tanah dalam melakukan pengurusan pendaftaran tanah, akibat hukum yang terjadi terhadap masyarakat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang tidak melakukan pendaftaran hak atas tanah yaitu tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah tersebut, upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional kepada masyarakat di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yaitu dengan diadakannya sosialisasi tentang prosedur dan proses pendaftaran tanah secara sporadik kepada masyarakat.

 

Keywords : Pendaftaran Tanah, Masyarakat, Hak Milik Tanah

Full Text:

PDF PDF

References


S.Chandra, Sertifikat Kepemilikkan Hak Atas Tanah:Persyaratan Permohonan di Kantor Pertahanan.Jakarta : Grasindo.2005.

Adrian Sutedi. Sertifikat Hak Atas Tanah.Sinar Grafika.Jakarta.2011

Soedikno Martokusumo ,mengenal hukum liberty.1998.

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta, 2014,

Boedi Harsono,UUPA Bagian Pertama,Djilid kedua, Jakarta:Djambatan,1971

Boedi Harsono,Hukum Agraria Indonesia,Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah,Djambatan,Jakarta,2001,hlm.11.

R.Subekti, dan R.tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarrta, 2002.hlm.458

Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dilengkapi Peraturan-Peraturan Pertanahan,Pustaka Merah Putih, Yogyakarta, 2007

Boedi Harsono,Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-UndangPokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Jilid 1, Hukum Tanah Nasional, (Jakarta:Djambatan, Edisi Revisi 1999),

Badan Pertanahan Nasional,Himpunan karya tulis Pendaftaran Tanah,(Jakarta:Maret 1989)

Boedi harsono,Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional,cet.I, (Jakarta:Universitasa Trisakti,2002)

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi (2008),Metode penelitian survey cet.xix,LP3ES, Jakarta.

Menurut Teken (dalam Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi), expresiastra.blogspot.com,www.google.com

Effendi Perangin,Praktek Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah, Rajawali Pers, Jakarta, 2002

Djoko Prakosos, dan Budiman Adi Purwanto, Eksistensi Prona Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agaria, Ghalia Indonesia,Jakarta,2005

Umar said, Suratman dan noorhudha,Hukum Pengadaan Tanah,Setara Press, Malang,2015

Bachsan Mustafa, Hukum Agrarian Dalam Prespektif, Remedja Karya, Bandung 2004.

Effendi Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia.( Suatu Talaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum), Cv. Rajawali, Jakarta 2006

Ronny Hanitijo Soemitro,Metode Penelitian Hukum, Agrarian Indonesia, Jakarta.1985

Samun Ismaya, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu.Yogyakarta,2013

Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta. Jakarta 2003.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University