ANALISA PRO KONTRA TERHADAP SANKSI PIDANA SUNTIK KEBIRI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

YUNIA ROHMAWATI NIM. A01112232

Abstract


Kajian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum, maka jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan analisis konsep hukum, datanya berasal dari undang-undang yang berlaku. Di Indonesia kurun waktu lima tahun sebelum skripsi ini dikerjakan dunia anak sangat memprihatinkan, ini bukan kalimat semata tanpa alasan dan dasar, ini adalah fakta yang terjadi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, inilah yang terjadi di bumi Ibu Pertiwi yang kita cintai, situasi ini sebenarnya sudah diketahui oleh pemerintah dan terus dipantau dan dilakukan upaya-upaya pencegahan tetapi peningkatan angka kejahatan seksual terhadap anak semakin tinggi setiap tahunnya, pemerintah menunjukkan perhatian pada rakyatnya dengan memberi rasa aman, nyaman dan tentram itikad baik pemerintah dituangkan dalam peraturan baru yang didalamnya terdapat sanksi pidana kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang bertujuan untuk mencegah semakin meningkatnya kekerasan seksual pada anak dan tujuan pembentukan perpu tersebut adalah untuk memberi perlindungan pada anak sebagai generasi penerus bangsa.
Bukan tanpa batu sandungan, sanksi kebiri yang bertujuan agar kejahatan seksual pada anak dapat ditekan malah menuai pro dan kontra di berbagai kalangan dari rakyat biasa sampai para pejabat Negeri ini, dari mulai sanksi yang dianggap tepat, sebagian akademisi mengatakan itu adalah sanksi yang bagus bukan terlihat hanya sanksi tetapi bisa diliahat sebagai sarana pencegahan yaitu memberi rasa takut bagi masyarakat sebagaimana teori tujuan hukum yang mengatakan bahwa Indonesia menganut teori tujuan pemidanaan gabungan antara teori relatif dan teori absolut..


KATA KUNCI : Pro Kontra, Kebiri, Hak Azasi Manusia, dan Perppu


Full Text:

PDF PDF

References


Adami Chazawi, 2011,Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada,Jakarta

Bambang Waluyo,2002,Penelitian Hukum dalam Praktek,Sinar Grafika,Jakarta,

Barda Nawawi Arief,2014,Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Jakarta,.

Beranda Agency,2015,Mengasuh dan Mendidik Buah Hati Tanpa Kekerasan,

Gramedia, Jakarta.

C.F.G. Sunaryati Hartono, 1994Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad

Ke-20, Bandung: Alumni.

Ismantoro Dwi Yuwono, 2015, Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan

Seksual terhadap Anak,Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Ismantoro Dwi Yuwono,2015,Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual

terhadap Anak, Cet.I, Pustaka Yustisia,Yogyakarta

Khaeruddin,1999,Pelecehan Seksual Terhadap Istri,Pusat

PenelitianKependudukkan Unversitas Gajahmada, Yogyakarta

Lukman Hakim Harahap,2014,Studi Tentang Proses Penyidikan Kasus Pedofilia

di Yogyakarta, Skripsi: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan

Kalijaga, Yogyakarta

Mark Yantzi, 2009, Kekerasan Seksual dan Pemulihan : pemulihan bagi Korban,

Pelaku dan masyarakat (Sexual Offending and Restoration), Jakarta,

Gunung Mulia.

N Katjasungkana, 2000 ,Penyalahan Seksual Pada Anak, Mitra Wacana, Jakarta.

Pasal 82 UU No. 35 Thn. 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23

Thn. 2002 Tentang Perlindungan Anak, (Jakarta: Wipress, 2015).

PERPPU Nomor 1 Tahun 2016.

Roni Wiyanto,2012,Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung

Soedharto,2012,Hukum dan Hukum Pidana, 1977 dalam buku Roni

Wiyanto, Asas-AsasHukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Sri Maslihah, 2013, Play Therapi Dalam Identifikasi Kasus Kekerasan Seksual

Pada Anak, Bandung, Universitas Pendidikan Indonesia.

Teguh Prasetyo,2010,Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung.

Titik Triwulan Tutik,2006,Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Prestasi Pustaka,

Tri Andrisman, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia,

Unila,BandarLampung,

Yohannes Ferry, 1997, Kekerasan Seksual Pada Anak Dan Remaja, PT.Rajawali,

Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University