PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA WAJIB PAJAK YANG TIDAK MELAPORKAN DAN ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (STUDI KASUS PERKARA PIDANA No.55/PID.SUS / 2016 / DI PENGADILAN TINGGI PONTIANAK) DAN PUTUSAN No.87/PID.SUS/2016/PN PTK

MOHAMAD IQBAL PAHLEVI NIM. A1011131358

Abstract


Tindak pidana perpajakan sering terjadi yang dimana dampak tersebut dirasakan kepada pendapatan kas negara yang mengalami penurunan. Tindak pidana fiscal yaitu dalam arti luar adalah suatu yang saling bertalain antara keungan negara. Bahwa dalam permasalahan pertanggung jawaban pidanawajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Sebagaimana dalam rumusan masalah bagaiman pertanggung jawaban pidana wajib pajak yang tidak melaporkan dana atau tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak, dari pembahasan analisa bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran administrasi perpajakan yang menjadi suatu perbuatan pidana yang dibagi dalam tahapan. Adapun tahapan tersebut merupakan salah satu prosedur yang harus dijalani sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari peringatan,pemanggilan,pemberitahuan melalui pos dan sebagainya. Persoalan administrasi yang menjadi suatu pertanggung jawaban pidana adalah merupakan pilihan dari wajib pajak, karena wajib pajak tidak mampu membayar denda atau sanksi pembayaran yang ditetapkan oleh petugas pajak. Bahwa petugas pajak tidak melewati beberapa prosedur yang ditetapkan dengan hanya melihat nilai yang besar dan mengabaikan aturan tersebut berdasarkan keterang wajib pajak. Pertanggung jawabannya seharusnya bahwa harus ada melewati prosedur yang ditetapkan dan juga menjalankan fungsi sebagai petugas pajak, penelitian ini menggunakan metode normative yuridis yaitu bersarkan data-data kemudian menganalisis kembali. Adapun dalam penelitian ini untuk meberikan sumbangsi terhadap masyarakan bahwa harus mengetahui tentang pidana perpajakan dan aturan tentang tata acara perpajakan. Supaya memiliki fungsi sebagai dasar dalam mengatasi masalah perpajakan yang ada saat ini.

 

Kata kunci : pertanggung jawaban pidana wajib pajak yang tidak melaporkan dan    atau tidak menyampai kan SPT

Full Text:

PDF PDF

References


Agus Sambodo, Kewajiban Perpajakan Bagi Badan Usaha dan Orang Pribadi, BPFE, Yogyakarta ,2000, hal. 2

Ali, Mahrus,2011, Hukum Pidana Di Indonesia, UII Press, Yogyakarta

Bambang Waluyo, Tindak Pidana Perpajakan (Jakarta, Pradnya Paramita, 2010), hal. 10

Budi Harianto, SH, 2016 Nota Pembelaan dalam perkara pidana perpajakan, Pontianak h. 47

Djoko Slamet Surjoputro, 2009, Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Jakarta.

Djoned Gunadi M, 2005, Administrasi Pajak, BPPK DEPKEU RI, Jakarta.

Disertasi, Antory royan adyan, Hukum Perpajakan

Erly Suandy, 2005, Hukum Pajak, Edisi Ketiga, Jakarta : Salemba Empat.

M. Djafar Saidi, Pembaruan Hukum Pajak, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, hal. 1

Mardiasmo, 2006, perpajakan, penerbit, Andi Yogyakarta

Marihot Pahala Siahaan. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Mardiasmo, 2009, Perpajakan. Edisi Revisi 2009. Yogyakarta : Penerbit Andi.

Marlina, Hukum Panitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011

Mohammad Eka Putra & Abul Khair, Percobaan dan Penyertaan (Medan, USU press,

, hal. 4

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2002), hal. 1

Mohammad Eka Putra, 2010, Dasar-dasar Hukum Pidana, USU Press, Medan.

Muhammad Djafar Saidi, 2002, Kejahatan dibidang perpajakan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Murtopo, Purno, 2010, Susunan Satu Naskah 8 (Delapan) Undang-undang Perpajakan, MitraWacana Media, Jakarta.

M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), hlm.109

Nota pembelaan perkara pidana perpajakan, atas nama Terdakwa Yulianto

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Ed.1 Cetakan ke-1 (satu), Surabaya.

Ph. Visser Hoft. 2001. Penemuan Hukum (Judul Asli : Rechvinding, penerjemah B. Arief Shidarta, Laboratorium Hukum FH Universitas Parahiyangan, Bandung.

Putusan nomor 55/Pid.Sus/2016/PT PTK

Republik Indonesia, Undang-Undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994.

Roeslan Saleh. 2009. Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta. hlm. 10

Romli Atmasasmita, 2004, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Jakarta.

Siti, 2002. Perpajakan dan kasus, Jakarta : empat

Siti Resmi, Perpajakan Teori, Salemba Empat, Yogyakarta.

Soemitro Rochmat, 1994, Dasar Hukum Pajak dan Pendapatan Pajak 1994, Salemba Empat, Jakarta.

Soeparman Soemahamidjaya, desertasi berjudud “Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong”.

S.R Sianturi .Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapanya,Cet IV, ( Jakarta :Alumni Ahaem-Peteheam,1996),h .245

T.N. Syamsah, 2011, Tindak Pidana Perpajakan, P.T. Alumni, Bandung, h. 1. Muhammad Djafar Saidi, 2012, Kejahatan dibidang perpajakan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004

Waluyo, 2013, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.

Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, 2010, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University