PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM KESALAHAN PENGIRIMAN BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN GAMBAR PADA MEDIA INTERNET (ONLINE SHOP) YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA

MAYSHA RAYUGITA KARYANSYAH NIM. A1011141064

Abstract


Beberapa tahun belakangan ini teknologi jauh lebih canggih dan terus berkembang dibanding dengan beberapa tahun yang lalu. Perkembangan teknologi tersebut dapat dirasakan didalam berbagai bidang mulai dari transportasi,komunikasi elektronik bahkan di dunia maya.Kecenderungan beraktivitas di dunia maya seperti berbelanja secara online atau lebih sering disebut online shopping. Online shopping adalah kegiatan jual beli atau perdagangan elektronik yang memungkinkan konsumen untuk dapat langsung membeli barang atau jasa dari pelaku usaha melalui media internet menggunakan sebuah web browser.Online shopping membuat kita semakin mudah berbelanja tanpa menghabiskan waktu dan tenaga.Karena kemudahan inilah membuat online shopping semakin diminati. Pembayaran dilakukan dengan system pembayaran yang telah ditentukan dan barang akan dikirimkan melalui jasa pengiriman barang. Melalui online shop konsumen dapat melihat berbagai produk yang ditawarkan melalui web browser yang dipromosikan oleh pelaku usaha.Online shopping memungkinkan kedua belah pihak yaitu konsumen dan pelaku usaha untuk tidak bertatap muka secara langsung.

Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen sering terjadi kesalahan pada saat pengiriman barang yang telah sampai ditangan konsumen, terdapat kerusakan dan kualitas barang yang tidak sesuai dengan gambar yang membuat konsumen merasa di rugikan oleh pelaku usaha.

Konsumen yang kritis terhadap hak-hak mereka, tak jarang harus berhadapan dengan gugatan/tuntutan balik pencemaran nama baik dari pelaku usaha, baik dengan menggunakan jalur hukum perdata maupun jalur hukum pidana, padahal mereka menegakkan hak-hak mereka yang diabaikan pelaku usaha. Keinginan untuk memperoleh hukum dan keadilan, tak jarang harus dibayar mahal oleh konsumen dengan berbagai pengorbanan yang mereka alami lahir maupun batin.Dengan demikian, pelaku usaha wajib melaksanakan ganti rugi atas kerusakan dan memberikan barang sesuai dengan yang dijanjikan

 

Kata Kunci :     1. Perlindungan Hukum Kepada Konsumen

                                2. Media Intenet (Online Shop)

                                3. Hak-Hak Konsumen


Full Text:

PDF PDF

References


Abdul HalimBarkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung, 2008

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Inter prestasi Undang-Undang (Legis Prudence), Kencana, Jakarta, 2009

Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008

------------ 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Ahmadi Miru dan SutarmanYodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

------------------------------------- 2004. Hukum Perlindungan Konsumen.cet.1. Jakarta. PTRajagrafindoPersada.

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

Nasution Az, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar,Diadit Media, Jakarta, 2001

------------------ 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, RajawaliPers, Jakarta, 2006

----------------------- Metodologi Penelitian Hukum, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2003

Budi AgusRiswandi, Aspek Hukum Internet Banking, Persada, Jogjakarta, 2005

Celina Tri SiwiKristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, SinarGrafika, Jakarta, 2009 Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra AdityaBakti.

Emzir, Analisis Data: Metodologi Penelitian Kualitatif, RajawaliPers, Jakarta, 2011

Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. WestPublishing.

Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008

Sidabalok Janus,Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra AdityaBakti, Bandung, 2006

Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. PenelitianHukum. Jakarta :Kencana.

Nursana. 2010. Analisis pengaruh keragaman produk. Kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan terhadap loyalitas pelanggan pada PT Hero Supermarket. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Sasongko, Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen.Bandar Lampung : Universitas lampung.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,

Siahaan , N. H. T.2005.Hukum Konsumen Perlindungan Konsumendan Tanggung Jawab Produk.cet. 1. Bogor. Grafika Mardi Yuana.

Soekanto , Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:UniversitasIndonesia Press.

------------------------ Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2008

----------------------- Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982

Suherman, Ade Maman, 2014. Hukum Perdagangan Internasional.Jakarta.:SinarGrafika,

Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung :Alfabeta.

Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta

Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.

Usman, Rachmadi. 2000.Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1.Jakarta :Djambatan.Visimedia,

Widjaja, Gunawandan Ahmad Yani.2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta :GramediaPustakaUtama.

B. Peraturan Perundang-Undangan

KitabUndang-Undang Hukum Perdata

KitabUndang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8 Tahun 1999

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.

C. Website

Christophel Pratanto, Artikel : Perlindungan Konsumen, http : cpratanto.blogspot.com./2012 perlindungan konsumen, diunduh pada tanggal 7 Oktober 2017, jam 15.00 wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University