UPAYA HUKUM PT. CENTRAL SENTOSA FINANCE TERHADAP DEBITUR YANG MENGGADAIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK LAIN DI KOTA PONTIANAK

ANNISA AWALIYAH NIM. A1011131150

Abstract


Penelitian skripsi dengan judul : “Upaya Hukum PT.Central Sentosa Finance Terhadap Debitur Yang Menggadaikan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Lain Di Kota Pontianak”.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum PT. Central Sentosa Finance apabila debitur menggadaikan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan PT. Central Sentosa Finance dan untuk mengetahui proses penyelesaian penyelesaian masalah antara debitur dengan PT.Central Sentosa Finance.

Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data senkunder dan primer. Data sekunder digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang – undangan dibidang hukum jaminan, peraturan mengenai jaminan fidusia, buku – buku yang berkaitan dengan jaminan fidusia sedangkan data primer digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai opini para informan yang berkaitan dengan kenyataan yang ada.

Permasalahan didalam skripsi ini ialah debitur menggadaikan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur sehingga menyebabkan kreditur mengalami kerugian. Kreditur mengetahui objek jaminan tersebut telah digadaikan pada saat kreditur akan mengeksekusi objek jaminan yang ternyata objek jaminan tersebut dipegang oleh pihak ketiga.

Didalam permasalahan ini benda yang dijadikan objek jaminan fidusia berupa mobil yang mana surat – surat kendaraannya dipegang oleh kreditur, sementara fisik dari objek jaminan tersebut dipegang oleh debitur.  Kreditur baru mengetahui objek jaminan fidusia digadaikan pada saat akan melakukan eksekusi saat debitur wanprestasi, padahal barang yang dijadikan jaminan fidusia tersebut telah digadaikan ke pihak lain tanpa persetujuan dari kreditur.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh PT.Central Sentosa Finance yaitu melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib yaitu kepolisian, selanjutnya dilakukan mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk PT.Central Sentosa Finance dengan debitur. Sehingga diambil keputusan masalah tersebut selesai sampai proses mediasi karena debitur bersedia mengembalikan objek jaminan yang digadaikan serta membayar sanksi administrasi kepada PT.Central Sentosa Finance dengan jumlah yang telah disepakati.

 

 

Kata Kunci : Upaya Hukum Kreditur, Jaminan Fidusia, Menggadaikan Objek Jaminan

Full Text:

PDF PDF

References


Abdul Kadir Muhammad Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti.

Bandung, 2004

Akbar, Rully. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Fidusia

Dalam Praktek, Tesis, PPS Universitas Diponegoro, 2005

Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata, Indhill CO, Jakarta, 2009

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada,

Jakarta. 2003.

H.R.Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garasi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

H.Salim HS, S.H., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persad. Jakarta. 2004.

H. Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia, Alumni, Bandung, 2004

Hermanysah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.

Mahdi, Hak Milik Dalam Hukum Perdata Nasional. BPHN. Jakarta, 1981.

Mr.W.M. Klyn, Ikhtisar Hukum Benda Belanda : Suatu Karangan Dalam

Compedum Hukum Belanda’s – Graavenhage, Yayasan Kerjasama Ilmu

Hukum Indonesia – Belanda

Muhammad Syukron Yamin Lubis, Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab

Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Benda Jaminan, Tesis, PPS

Universitas Sumatera Utara, Medan, 2007.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya, Bandung , 2005.

Nugroho, Grace P. Konsepsi Hukum Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia.

Bandung. Ghalia Indonesia. 2003.

Prof.R.Soebekti, SH dan R. Tjitrosudibyo. Kitab undang – undang hokum perdata

Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.

Sofwan, Sri Soedewi Masjochen, Hukum Jaminan di Indonesia : Pokok – Pokok

Hukum Jaminan Dan Jaminan Perseorangan. Badan Pembina Hukum

Nasional, Jakarta, 1997.

Sutarno, Aspek – Aspek Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Bandung 2005

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN :

Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168), Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)

KEPPRES No.61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University