PENGUASAAN TANAH NEGARA BUKAN HAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI DESA KALON KECAMATAN SELUAS KABUPATEN BENGKAYANG

AYU PURMALISARI NIM. A1011131238

Abstract


Tanah merupakan sumber kehidupan seluruh mahluk hidup yang ada di bumi, termasuk sumber kehidupan bagi manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan dan kesempurnaan hidupnya. Oleh karena itu, tanah merupakan sumber kehidupan manusia, maka  manusia tidak dapat dipisahkan dengan tanah dan ini menimbulkan hubungan saling ketergantungan dan saling menguntungkan diantara keduanya. Hubungan tanah dan manusia diwujudkan  tata susunan pemilikan dan penguasaan tanah, dan ini memberikan pengaruh kepada pola hubungan antar manusia sendiri.

Hubungan antar manusia dengan tanah merupakan hubungan yang bersifat fungsional, dimana tanah memiliki fungsi-fungsi terhadap manusia. Tanah memiliki fungsi sarana pemersatu, ini dapat dilihat dari manfaatnya sebagai tempat tinggal bersama di wilayah tertentu, sehingga terlihat keterkaitan masyarakat dengan tanah di tempat mereka hidup. Pada fungsi tanah sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup lainnya tergantung kepada tanah bahkan pada saat meninggalpun membutuhkan tanah. Pernyataan ini menggambarkan begitu pentingnya keberadaan tanah bagi eksistensi kehidupan dan penghidupan umat manusia.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subjek dan objek penelitian bedasarkan fakta-fakta yang ada, yaitu Jenis penelitian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris, penulis mengunakan hukum empiris karna berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata, dan sifat penelitian dengan penelitian deskriftik, yaitu suatu peneliti yang dilakukan untuk mengambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang sebagaimana adanya pada suatu peneliti dilakukan.

Berdasarkan uraian-uraian  yang telah dikemukakan  pada Bab I sampai dengan Bab III, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu bahwa masyarakat yang belum melakukan pendaftaran tanah Negara bukan hak di Desa Kalon Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang berjumlah 20 orang, dan bahwa faktor-faktor apa yang menjadi penyebab masyarakat belum melakukan pendaftaran tanah negara bukan hak di Desa Kalon, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dikarenakan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat.

 

 

Kata Kunci :Tanah Negara, Pendaftaran Tanah

Full Text:

PDF PDF

References


A.P.Parlindungan, 1987, Beberapa Masalah dalam UUPA, Penerbit Alumni, Bandung

Aboesono, tanpa tahun, “Sedjarah Hukum dan Politik Agraria di Indonesia . Djilid 1 (Djaman Pendjadjahan)”, Akademi Agraria, Yogyakarta

Boedi Harsono, 2007, “Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional.Perkembangan Pemikiran Hasilnya Sampai Menjelang Kelahiran UUPA Tanggal 24 September 2007”, Penerbit Universitas trisakti, Jakarta

C. Van Vollenhoven, 1975, “Orang Indonesia dan Tanahnya. Seri Agraria 1, (diterjemahkan oleh Soewargono, M.A.)”, Pusat Pendidikan Departemen Dalam Negeri, hlm.53.

Gunanegara, 2006, “Pengadaan Tanah Oleh Negara Kepentingan Umum”, Disertasi, Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya

Maria S.W Soemardjono, 1998. ‘’Kewenangan Negara Untuk Mengatur Dalam Konsep Untuk Penguasaan Tanah Oleh Negara, UGM, Yogyakarta,

Maria S.W Soemardjono,2008, Mediasi Sangketa Tanah, P.T.Kompas Media Nusantara,jakarta

Maria S.W Soemardjono, 1990 Imlikasi Yuridis Kebijakan Penguasaan Dan Pengunaan Tanah Di Pemdesaan Menyonsong Era Industrialisasa, Seminar Nasional BPN

Herman Slate, et al,2007, “Masalah Tanah di Indonesia dari Masa ke Masa” , Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Indoesia, Jakarta

Herman Soesangobeng,2012, “Filosofi,asa,Ajaran,Teori Hukum Pertanahan dan Agraria”, Penerbit STPN Press,Yogyakarta

Hermayalis, 2003, “Penguasaan dan Pengelolaan Tanah Kawasan Kuasa Pertambangan di Daerah Kota Sawah Lunto”, Pusat Kajian Dan konsultasi Hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Andalas,

Jamie S. Davidson, Dkk ,2010, “Adat dalam politik Indonesia”, Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV-Jakarta

Johara T. Jaya Dinata, 1999, “Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Pedesaan”, penerbit, kota

Myrna A.Safitri daan Tristaam Moeliono, 2010, “Hukum Agraria dan Masyaraakat di Indonesia”, Penerbit HuMA-Jakarta, Van Vollenhooven Institute, Leiden University dan KITLY-Jakarta

Sustiyadi dalam Oloan Sitorus et al., 2008, “Aspek Hukum Tanah Negara Bekas Hak Guna Usaha Perkebunan di Provinsi Sumatera Utara” dalam Bhumi, Jurnal Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

- UUPA Nomor. 5 Tahun 1960, Tentang Hukum Agraria

- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University