TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DALAM PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK TERLANTAR BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF H PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 Ayat (1) menyatakan bahwa, Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh negara. Setiap anak terlantar berhak mendapatkan perlindungan baik dari segi Perundung –Undangan maupun Lembaga-Lembaga yang dibentuk untuk melindungi anak.
Penelitian ini menitikberatkan pada tanggung jawab Pemerintah Kota Pontianak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf h Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis-empiris dan memperoleh kesimpulan bahwa Pemerintah Kota Pontianak belum secara optimal menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) huruf h Perda Kota Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kemudian upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam perlindungan anak terlantar yaitu dengan cara merazia, pembinaan, dan membuat program kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti program Kelompok Usaha Bersama (KUBE), program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan beras sejahtera bagi fakir miskin.
Kata Kunci : Anak Terlantar, Perlindungan Anak, Tanggung Jawab Pemerintah
References
Abraham Fanggidae, 1993, “Memahami Masalah Kesejahteraan Sosial” Cet.
Pertama, Puspa Swara, Jakarta.
Abu Huraerah, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Cet Ke-1, Nuansa, Bandung.
Agus Dwiyanto, 2005, Kemiskinan Dan Otonomi Daerah, Penerbit LIPI Press, Jakarta.
Ahmad Rofiq, 2003, Hukum Islam Di Indonesia, Cet. Ke-6, PT. Raja Grapindo
Persada, Jakarta.
Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta.
Bagong Suyanto, 2010, Masalah Sosial Anak, Penerbit Kencana, Jakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung.
Coenseulo G Sevilla, 1993, Pengantar Metode Penelitian, UI Press, Jakarta.
D.r. Nandang Sambas, S.H., M.H., 2013, “Peradilan Pidana Anak Dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya” Cet. Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Darwan Prinst, 1997, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bnadung.
Edi Suharto, 2012, Analisis Kebijakan Publik : Panduan Praktis Mengkaji
Masalah Dan Kebijakan Sosial, Penerbit CV. Alfabeta, Bandung.
Irfan Fachrudin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan
Pemerintah, Penerbit PT. Alumni, Bandung.
Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.
Irwanto, 2002, “Anak-Anak Yang Dilacurkan: Masa Depan Yang Tercampakkan”
Yayasan Kakak, Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2012, Hukum Tatat Negara & Pilar-Pilar Demokrasi, Penerbit
Sinar Grafika, Jakarta.
M. Ghufran H. Kordi K, 2015, Durhaka Kepada Anak (Refleksi Mengenai Hak & Perlindungan Anak, Cetakan pertama, Penerbit Pustaka Baru Press, Jl. Wonosari Km 6, RT. 04, Demblaksari, Batu Retno, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Made Shadi Astuti, 2003, Hukum Pidana Anak Dan Perlindungan Anak, UM Press, Jakarta.
Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, 1998, Aspek Hukum Perlindungan
Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, PT. Citra Aditya, Bandung.
Prof. Dr. H. Buchari Zainun, MPA, 1990, Administrasi Dan Manajemen Pemerintah Negara Indinesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Cet. 7, PT Toko Gunung Agung Jakarta.
Romli Atmasasmita, et.al., 1997, Peradilan Anak Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Sjachran Basah, 1994, Ilmu Negara, Penerbit Citra Aditya, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Penerbit
Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.
Supeno, Hadi 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan
Anak Tanpa Pemidanaan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
W. Gulo, 2010, Metode Penelitian, PT. Grasindo, Jakarta.
W.J.S. Poerwadarminta, 1979 Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet. Ke-5, Balai
Pustaka, Jakarta.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia.
Wagita Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak, PT. Rafika Aditama, Bandung.
Wibowo, 2000, Negara Dan Masyarakat : Berkaca Dari Pengalaman RRC, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Imam Sukandi, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam
Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak”.
Pipit Febrianti, 2014, “Pelayanan Kesejahteraan Sosial Terhadap Anak Terlantar Di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Putra Utama 03 Tebet Jakarta Selatan”.
Nurul Utami Hasanah, 2011 “Perlindungan Hak-Hak Dalam Penegakan Disiplin Dan Penerapan Sanksi Terhadap Santri Dilingkungan Pondok Pesantren Dae El Hikmah Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Skripsi Hukum Universitas Riau, Pekanbaru.
Yuliana Ekawati, A. SH, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak-Anak Jalanan Oleh Pemerintah Kota Pontianak Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak”
Zulfahmi, 2014, “Perlindungan Negara Terhadap Hak Konstitusional Anak
Terlantar Di Indonesia”.
http://nurmansaniikbal.blogspot.co.id/2012/12/anak-jalanan.html? (Di akses pada tanggal 22 Agustus 2017)
http://prasko17.blogspot.co.id/2012/10/fakir-miskin-dan-anak-anak-terlantar.html? (Diakses pada Sabtu 26 Agustus 2017)
http://ikeherdiana-fpsi.web.unair.ac.id/artikel_detail-42211-Dunia%20Anak- Dunia%20Anak%Jalanan.html (Diakses pada Rabu 27 September 2017)
https://www.google.co.id/amp/s/benradit.wordpress.com/2012/04/14/anak- jalanan/amp/ (Diakses pada Minggu 24 September 2017)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34 Ayat (1)
“Fakir Miskin dan Anak-Anak Yang Terlantar Di Pelihara Oleh Negara” Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Ketertiban
Umum
Peraturan Walikota Pontianak No. 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Pontianak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University