WANPRESTASI DALAM MEMBAYAR UANG KEAMANAN KOMPLEK PADA PETUGAS PENJAGA KEAMANAN OLEH WARGA DI KOMPLEK UNIVERSITAS TANJUNGPURA RT.003 / RW.005 KELURAHAN BANSIR LAUT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat adanya wanprestasi dalam pembayaran uang keamanan dan mengkaji faktor penyebab hal tersebut serta upaya hukum yang dilakukan dalam mengatasi wanprestasi oleh warga komplek Untan RT.003 / RW.005 Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara.
Skripsi ini berjudul : Wanprestasi Dalam Membayar Uang Keamanan Komplek Pada Petugas Penjaga Keamanan Oleh Warga Di Komplek Untan Rt.003 / Rw.005 Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara
Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan penyebaran angket terhadap warga Komplek Untan dimana Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan deskripif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian dilakukan.
Perjanjian jasa bersifat konsensuil yang dapat terjadi baik dengan perjanjian tertulis maupun lisan. Salah satu bentuk perjanjian jasa tertentu adalah jasa keamanan antara warga komplek Untan RT.003 / RW.005 Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara dan warga komplek dalam perjanjian jasa keamanan di Komplek Untan warga sebagai pengguna jasa dan petugas keamanan adalah sebagai penyedia jasa. Berlaku penerapan perjanjian ini secara lisan. Diterapkannya bentuk perjanjian secara lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, akan tetapi sebaliknya para pihak untuk melaksanakan prestasi dengan penuh tanggung jawab. Meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas akan tetapi hal yang demikian itu sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam perjanjian jasa keamanan. Dalam pelaksanaannya ternyata masih ada warga Komplek Untan yang melakukan wanprestasi dalam hal pembayaran uang keamanan.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa warga Komplek Untan telah melakukan wanprestasi yaitu dapat dilihat dari hasil penyebaran angket yaitu 14 warga yang menjadi obyek penelitian persentase yang melalukan wanprestasi sebanyak 100%. Diketahui faktor yang menyebabkan warga Komplek Untan RT.003 / RW.005 Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara wanprestasi, dikarenakan memiliki kebutuhan mendesak sehingga mengesampingkan kewajibannya tersebut.
Adapun upaya yang dilakukan oleh ketua RT terhadap warga yang wanprestasi adalah dengan cara, diberikannya teguran, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran uang keamanan dan upaya terakhir yang dilakukan oleh ketua RT kepada warga yang kembali melalaikan kewajibannya adalah diberi kesempatan membayar pada bulan berikutnya.
Kata Kunci : Perjanjian jasa tertentu, wanprestasi, pembayaran uang keamanan
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000;
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009;
Ahmad Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan ( Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW). Rajagrafindo, pers, Jakarta, 2011;
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Prespektif BW, Nuasa Aulia, Bandung, 2012;
Gunawan Widjaja, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, PT Rajawali Pers, Jakarta,2006;
Hardijian Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993;
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2003;
Koentjara Ningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2008;
Kusmahadi, Asas-asas Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta, 2001;
Masri Singarimbun dan Soiyan Effendi, Metode Penulisan Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta, 2000;
M. Yahya Harahap, Segi-sigi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 1996;
Much Nurachamad, Buku Pintar Memahami dan Membuat Surat Perjanjian, Visimedia, Jakarta, 2010;
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005;
R. Wiriono Prodjodikoro, Asas Asas Hukum Perdata, PT. Sumur, Bandung, 1990;
R. Wiriono Prodjodikoro, Azaz-azaz Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung. 2004;
R. Subekti dan R. Tjirosudibio, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2007;
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI, 1982;
Solahudin, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Penerbit Visamedia, Jakarta, 2007;
Subekti, 1985 R. Subekti, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2002, dikutib dari Budiono Kusumohamidjojo, Perbandingan Hukum Kontrak, Mandar Maju, Bandung, 2015;
Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2008;
Wiryono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung, 2004;
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University