PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBAYARAN BULANAN ASRAMAMAHASISWAPADA PENGELOLA ASRAMAKABUPATEN MELAWI
Abstract
Asrama bagi mahasiswa yang berasal dari daerah yang tidak memiliki tempat tinggal di pontianak sangat di perlukan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Untuk dapat tinggal di asrama harus ada kesepakatan antara pengelola dan calon penghuni asrama dalam perjanjian pembayaran bulanan
Permasalahan dalam penelitian ini, adalah apakah pihak penghuni asrama telah melaksanakan kewajiban pembayaran biaya bulanan pada pengelola asrama Kabupaten Melawi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian dengan sebagaimana adanya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan terahir yang ada hubunganya dengan masalah yang sedang diteliti, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang di peroleh dari lapangan pada saat penelitian dilakukan.
dalam pelaksanaan perjanjian pembayaran biaya bulanan asrama dilakukan perjanjian secara lisan, telah disepakati kedua belah pihak, tetapi dalam pelaksanaan pembayaran biaya bulanan asrama, ternyata masih ada penghuni yang belum melaksanakan kewajiban membayar uang bulanan pada pengelola asrama Kabupaten Melawi.
Faktor yang menyebabkan penghuni asrama mahasiswa Kabupaten Melawi belum melaksanakan kewajiban pada pengelola asrama karena belum mendapat kiriman dari orang tua dan dipergunakan untuk keperluan lain.
Akibat hukum bagi penghuni asrama yang belum melaksanakan kewajiban membayar uang bulanan adalah dikenakan denda dan pembatalan perjanjian.
Upaya yang dilakukan oleh pihak pengelola asrama mahasiswa Kabupaten Melawi terhadap penghuni yang telah melakukan pembayaran bulanan adalah dengan memberi teguran dan memberikan kesempatan perpanjangan waktu pembayaran, jika tidak memenuhi maka dikeluarkan dari asrama.
Kata kunci : Perjanjian, Pengelola asrama, Pembayaran
References
Abdul Kadir Muhamad, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Abadi, Bandung,
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil, Kencana, Jakarta, 2010
Gunawan Widjaja, memahami Prinsif Keterbukaan (Aanvullend, Recht) Dalam
Hukum Perdta, PT. Rajawali Pers, Jakart : 2006
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya di Bidang
Kenotariatan.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
J. Satrio, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya, Bandung, 1992
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian,PT.
Raja Grapindo Persada : Jakarta, 2008
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung:2001
Mariam Darus Badrulzaman, KUHPerdata Buku III, Bandung:Alumni, 2006
Masri Singarimbun dan Sofiyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta: 2000
R. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata. PT. Sumur, Bandung,1990
R. Soeroso, perjanjian dibawah tangan, Sinar Grafika: Jakarta, 2010
R. Setiawan, Hukum Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta: Bandung, 1987
R. Subekti Dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya
Pramita, Jakarta, 2004
.................., Aneka Perjanjian, Alumni : Bandung, 2000
.................., Hukum Perjanjian, Pradnya Paramita, Jakarta:2001
.................., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta:2005
Rosa Agustina, dkk. Hukum Perikatan, Pustaka Larasan, Denpasar, 2012
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar
Grafika, Jakarta, 2003
Soerjono Soekanto, Penngantar Penelitian Hukum, UI pers, 1982
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu,
sumur, Bandung, 1991
Media Hukum Wiraswasta, Fakultas Hukum Universitas Wiraswasta Indonesia, Dalam Rangka Pelayanan, Pengabdian dan Penyebarluasan Informasi Hukum Kepada Masyarakat, Edisi April 2015
Redaksi Aksara Sukses, 2013, Hukum Perdata Indonesia, Aksara Sukses, Sleman
Yogyakarka
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University