WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN KOPERASI JASA JATI MULYA DI KELURAHAN KOTA BARU KECAMATAN PONTIANAK SELATAN
Abstract
Manusia merupakan makluk sosial yang dalam menjalani kehidupan sehari-hari membutuhkan bantuan dari orang lain, Demikian juga dalam melaksanakan suatu usaha pekerjaan memerlukan suatu kerja sama dengan orang lain, hal inilah yang dilakukan Koperasi Jasa Jati Mulya bersama dengan pihak peminjam dalam menjalankan usahanya mengadakan suatu kerja sama dalam bentuk perjanjian pinjam meminjam uang, adapun judul skripsi “WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN KOPERASI JASA JATI MULYA DI KELURAHAN KOTA BARU KECAMATAN PONTIANAK SELATAN”
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor yang menyebabkan anggota wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan Koperasi Jasa Jati Mulya Dikelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. dikarenakan dalam penelitian ini orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologi.
Dalam proses pembayaran pihak koperasi akan mencatat setiap pembayaran ke buku peminjaman uang koperasi tersebut dan memberikan kwitansi kepada anggota yang meminjam pada saat membayar, sebagai bukti bahwa anggota sudah melakukan pembayaran. Namun dalam prakteknya meski sudah ada perjanjian atau kesepakatan antara pihak koperasi dengan anggota yang meminjam masih ada juga anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pengembalian uang pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada.
Faktor penyebab anggota Koperasi Jasa Jati Mulya Wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam bahwa sampai saat ini belum ada penarikan barang jaminan atas anggota yang terlambat di karenakan alasan dan bukti menunjukan bahwa permasalahan yang dialami anggota karena usaha yang mengalami kerugian dan ada juga yang harus membayar cicilan kredit yang sudah jatuh tempo yang mengharuskan anggota tersebut untuk membayar terlebih dahulu cicilan tersebut.
Akibat hukum bagi anggota koperasi yang wanprestasi dikenakan sanksi dengan anggota diharuskan mengganti kerugian yang dialami koperasi tersebut dan menyerahkan jaminan yang sudah di jelaskan dalam kesepakatan.
Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak koperasi terhadap anggota koperasi dengan upaya memberikan teguran terhadap anggota koperasi agar memenuhi kewajibannya dalam pengembalian uang pinjaman dan sekira teguran tersebut tidak juga terselesaikan masalah ini maka jalan terakhir adalah menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Koperasi.
References
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Ahmad Budi Cahyono dan Surini Ahlan Syarif, 2008, Mengenal Hukum Perdata,
CV. Gitama Jaya, Jakarta
Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT.
RajaGrapindo Persada, Jakarta.
Bahri Nurdin, 1990, Partisipasi anggota dan Pemantapan segala usaha Sebagai
alat Penunjang Pelaksanaan Koperasi Mandiri, Jakarta: UII Press
Djaja S.Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Bandung: Penerbit Nuansa
Aulia
Hardja Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Cet.2,
Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, Metode Penelitian Survei, LP3ES,
(Jakarta, 1999).
Meriam Darus Badrulzaman, 1983, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung.
Murtada Mutahari, 1995, Asuransi dan Riba, Pustaka Hidayat, Bandung.
Nindyo Pramono, 1986, Beberapa Aspek Koperasi Pada Umumnya dan Koperasi
Indonesia di dalam Perkembangan, TPK Gunung Mulya, Yogyakarta.
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti Dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pradnya Peramita, Jakarta.
R. Wirjono Projodikoro, 2011, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Cv. Mandiri Maju.
Bandung.
Salim H.S., 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar
Grafika,Jakarta.
Sarwo, 2012, Hukum Acara Perdata Dan Teori Hukum Praktek, Sinar Grafika,
Jakarta.
Soejono Dan Siti Ummu Adillah, 2003, Diktat Mata Kuliah Hukum Kontrak,
Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Unissula, Semarang.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana Prenada
Media Group.
Suwardi K Lubis, 2002, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
http://aningtyasias.blogspot.co.id/2012/06/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University