UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN DI KABUPATEN KUBU RAYA (Studi di Wilayah Kabupaten Kubu Raya)

EKO NOPRIYANTO NIM. A1012141064

Abstract


Kebakaran lahan di Indonesia yang pada tiap tahunnya menyumbang asap akibat dari pembakaran lahan. Hal tersebut membuat pelaksanaan pembangunan mengalami gangguan baik ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Oleh karena itu Pemerintah yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berharap dapat dipedomani dan diharapkan mampu diterapkan dan di implementasikan agar para pemabakar lahan tidak melakukan pembakaran lahan

Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan ancaman hukuman dan denda bagi siapa saja yang dengan senagaja membakar lahan dan, yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) danpaling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kepolisian selaku penyidik dalam rangka penegakan hukum diberikan wewenang menindak pelanggar hukum. Pelaku yang melakukan tindak pidana dengan cara membakar lahan. Namun hal tersebut dinilai belum efektif dikarenakan masih adanya beberapa faktor penyebab belum meksimalnya penyidik dalam melakukan penyidikan perkara kebakaran lahan diantaranya masih adanya masyarakat yang membakar lahan dan hutan dengan sengaja, sulitnya menemukan alat bukti baik pelaku atau tersangka maupun saksi dilokasi kebakaran lahan dan hutan, lokasi kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Kubu Raya yang sulit dijangkau

Namun upaya yang dilakukan oleh Penyidik Polri bersama dengan instansi terkait bekerjasama dengan instansi lainnya diantaranya melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, mengoptimalkan kinerja penyidik dalam penyelidikan terhadap perkara kebakaran lahan untuk mendapatkan alat bukti pada perkara kebakaran lahan, meningkatkan saran dan prasarana untuk mempermudah tim penanggulangan kebakaran ke lokasi kebakaran lahan dan hutan.

 

 

 

 Kata Kunci : Kebakaran Lahan dan Hutan


Full Text:

PDF PDF

References


Alwi Wahyudi. Hukum Tata Negara Indoensia Dalam Perspektif Pancasila Pasca Reformasi. Pustaka Pelajar. Jogjakarta. 2012.

Andi Hamzah, Asas - Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. 2008

Andi Zainal Abidin. Asas-Asas Hukum Pidana Bagian I. Lephas, Ujung Pandang 1987

Anton M. Moelyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1998

Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1993.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebi jakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Bernard L Tanya, dkk. Teori Hukum Startegi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing. Jogjakarta. 2010.

Esmi Warrasih. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologi. Percetakan Universitas Diponegoro. Semarang.

Hadi Warsito, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005.

Harun M. Husein, Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana, Rieneka Cipta, Jakarta, 1991

Kelana Momo, Hukum Kepolisian, PT. Grasindo, Jakarta, 1994.

Marpaung Leden, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta. 1991

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Bina Aksara, Jakarta. 1984

Muhari Agus Santoso, Paradigma Baru Hukum Pidana, Averroes Press, Malang. 2002

Ni’matul Hudan & R Nazariah. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Nusa Media. Bandung. 2011.

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung. 1984

R. Soesilo. Kriminologi ( pengetahuan tentang sebab – sebab kejahatan ). Politea, Bogor. 1976.

, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Bumi Aksara, Jakarta, 1999

Romli Atmasasmitha. Reformasi hukum, Hak Asasi Manusia, dann Penegakan Hukum. Bandung. Mandar Maju. 2001

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2003

Simamora Sampur Dongan dan Mega Fitri Hertini. Hukum Pidana Dalam Bagan. F.H. Press Untan. Pontianak. 2015.

Soerjono, Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983.

Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang. 1990

Perundang-undangan :

Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Fokus Media. Jakarta. 2003

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Peraturan Menteri Kehutanan No P.12/Menhut-II/2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan

Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Situs di Internet : http://www.wikipedia.org


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University