ANALISIS YURIDIS MASA PENYELESAIAN DIVERSI YANG GAGAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENGURANGAN MASA HUKUMAN (UU NO. 11 TAHUN 2012)
Abstract
Anak merupakan penerus bagi generasi penerus bagi umat manusia, keluarga, bangsa, dan negara yang perlu dilindungi pertumbuhannya secara mental, fisik, sosial, dan rohani. Anak juga dapat menjadi pelaku tindak pidana, terdapat peraturan khusus terhadap anak yang melakukan tindak pidana yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disebut UU SPPA yang didalamnya mengatur mengenai proses dan upaya diversi. Proses dan upaya diversi dilaksanakan bagi Anak yang melakukan tindak pidana dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan suatu pengulangan tindak pidana. Dalam pelaksanaan proses dan upaya diversi dilaksanakan dalam setiap tingkatan proses peradilan yaitu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Proses dan upaya ini tidak selalu berhasil dan mengakibatkan proses peradilan akan tetap dilanjutkan sampai pada putusan yang tetap (inkracht). Terdapat akumulasi waktu dalam proses dan upaya diversi, akan tetapi dalam UU SPPA tidak terdapat pasal yang mengatur bahwa akumulasi waktu proses dan upaya diversi yang gagal disebut sebagai pengurangan masa hukuman bagi Anak dan menciptakan kekosongan hukum. Penelitian ini lebih lanjut akan menganalisa secara yuridis pemahaman penyelesaian masa diversi yang gagal hubungannya dengan pengurangan masa hukuman, menggunakan metode yuridis-normatif. Dimana penelitian yuridis-normatif hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum. Faktor masih terdapatnya pemahaman stigma atau labeling terhadap pelaku oleh masyarakat yang dikaitkan dengan akibat yang ditanggung korban mengakibatkan Anak tidak dapat menjalankan aktivitas kesehariannya seperti biasa selama proses dan upaya diversi dan mengurung diri dari dunia luar, meskipun menurut undang-undang diversi diwajibkan memperhatikan penghindaran stigma negatif.
Kata Kunci : Anak, Proses, Upaya, Diversi, Pengurangan Masa Hukuman, StigmaReferences
A. BUKU
Asmar Yetty Zein, dkk, 2005, Psikologi Ibu Dan Anak, Fitramaya, Yogyakarta.
Bambang Sutiyoso, dkk, 2005, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta
Bambang Waluyo, 2000, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
__________________, 2008, Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Bunga Rampai, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 2010, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang, P. A. F, 1988, Hukum Penitensir Indonesia, Armico, Bandung.
Van Apeldoorn, L. J. 1978, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Marwan Effendy, 2005, Kejaksaan RI Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU-SPPA), Sinar Grafika, Jakarta.
Nandang Sambas, 2010, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yokyakarta.
Purba, Jonlar, 2017, Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Rahardjo, Sajipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satochid Kartanegara, dkk, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Satochid Kartanegara Dan Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa.
Schaffmeister, D., dkk, 2007, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sinaga, Dahlan, 2017, Penegakan Hukum Dengan Pemdekatan Diversi (Persepktif Teori Keadilan Bermartabat), Nusa Media Yogyakarta, Yogyakarta
Sidik Sunaryo, 2004, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang.
Shidarta, 2009, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke Indonesiaan, CV. Utomo, Bandung.
Sri Mamudji dkk, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tanamas, Zulchaina. Z, 1999, Aspek-Aspek Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Teguh Prasetyo, 2015, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung.
Wagiati Soetodjo, 2008, Hukum Pidana Anak, PT. Reflika Aditama, Bandung.
B. Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke I Sampai Dengan Ke IV
Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pokok Perkawinan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas Tahun)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak
Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-006 /A/ J.A./ 04/ 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University