PENDAPAT ULAMA TENTANG STATUS PERKAWINAN SETELAH SUAMI RIDDAH DI KOTA PONTIANAK (Studi Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 0892/Pdt.G/2016/PA.Ptk)
Abstract
Riddah (murtad) tentu dapat mengganggu ketentraman dan kerukunan dalam membina kehidupan rumah tangga dan bahkan dapat menimbulkan perceraian. Riddah (murtad) adalah perbuatan dimana seorang muslim keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain. Persoalan riddah (murtad) ini merupakan kasus yang sangat sensitif dan masih sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat Islam Indonesia. Dalam hal ini penulis membahas persoalan riddah (murtad) dalam perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum Islam tetapi pihak suami riddah (murtad) ketika perkawinan tersebut berlangsung, maka dari itu penulis tertarik untuk mengangkat dan mengkaji masalah tersebut lebih jauh yang mangacu pada pendapat ulama mengenai status perkawinan setelah suami riddah (murtad) dalam bentuk skripsi yang berjudul, “Pendapat Ulama Tentang Status Perkawinan Setelah Suami Riddah di Kota Pontianak (Studi Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 0892/Pdt.G/2016/PA.Ptk)”.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Status Perkawinan Setelah Suami Riddah di Kota Pontianak Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 0892/Pdt.G/2016/PA.Ptk?”
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pendapat ulama tentang status perkawinan setelah suami riddah (murtad) di Kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab suami riddah (murtad), untuk mengungkapkan akibat dalam perkawinan setelah suami riddah (murtad), untuk mengungkapkan upaya penyelesaiaan perkawinan karena suami riddah (murtad).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menjelaskan dengan menggunakan atau mengumpulkan informasi-informasi, uraian-uraian, serta pendapat para sarjana, keterangan-keterangan, ataupun data-data yang diperlukan, kemudian dianalisa guna pemecahan masalah.
Hasil penelitian yang diperoleh mengenai pendapat ulama
tentang status perkawinan setelah suami riddah (murtad) di Kota Pontianak adalah putus atau batal demi hukum dan status perkawinan putus dengan fasakh. Faktor penyebab suami riddah (murtad) adalah faktor keimanan belum mapan yang merupakan faktor penyebab utama suami riddah (murtad), namun faktor ekonomi, faktor sosial, lingkungan, dan rumah tangga juga merupakan faktor penyebab suami riddah (murtad). Akibat dalam perkawinan setelah suami riddah (murtad) adalah putus ikatan perkawinan, terhalang dalam waris-mewarisi antara anak dengan ayah yang riddah (murtad) dan suami riddah (murtad) dengan istri karena ada perbedaan agama, kemudian anak yang lahir dari suami riddah (murtad) adalah anak tidak sah, setelah suami riddah (murtad) juga kehilangan hak perwalian terhadap anak-anaknya. Dan upaya penyelesaian perkawinan setelah suami riddah (murtad) adalah dengan mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama.
Kata Kunci: Perkawinan, riddah (murtad), fasakh.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University