PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG TERLAMBAT MENDAFTARKAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN DI KOTA SINGKAWANG
Abstract
Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Dalam arti, bahwa jika debitur cidera janji, kreditur pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain.
Pemberian hak Tanggungan di dahului dengan adanya perjanjian pokok yakni perjanjian utang-piutang dalam pasal 10 ayat (2) Undang-undang No 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yakni pembeian hak tanggungan dilakukan dengan penandatangan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk berlakunya suatu hak tanggungan telah di atur dalam pasal 13 ayat (1) Undang-undang Hak Tanggungan yakni pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan.pasal 13 tersebut juga menyebutkan bahwa kewajiban pendaftaran ditujukan kepada PPAT dan pendaftarannya dilakukan di Kantor Pertanahan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Didaftarkannya pemberian Hak Tanggungan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya Hak Tanggungan tersebut dan mengikatnya Hak Tanggungan terhadap pihak ketiga.
Setelah pemberian Hak Tanggungan dilakukan dihadapan PPAT maka terhadap akta pemberian hak tanggungan (APHT) tersebut harus dilakukan pendaftaran di kantor pertanahan setempat.PPAT harus mengirimkan APHT Tersebut beserta warkah lain kepada kantor pertanahan, pendaftaran tersebut hukumnya wajib karena menentukan lahirnya hak tanggungan yang bersangkutan ini berarti sejak tanggal didaftarkan itulah kreditur menjadi pemegang hak tanggungan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.
pihak pemilik tanah telah membebankan tanahnya dengan hak tanggungan dan telah menandatangani akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), untuk selanjutnya didaftarkan menjadi sertifikat Hak tanggungan agar memperoleh kepastian hukum, PPAT harus segera mendaftarkan APHT yang telah ditandatangani para pihak ke kantor pertanahan Kota Singkawang paling lambat 7 (tujuh) hari, namun kenyataannya PPAT telah lalai melakukan tanggung jawabnya dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan terlambat mendaftarkan APHT Faktor yang menyebabkan PPAT terlambat mendaftarkan APHT pada Kantor Pertanahan Nasional adalah karena belum lengkapnya persyaratan formil untuk mendaftarkan APHT.Akibat hukum dari perbuatan PPAT yang melewati batas waktu pendaftaran APHT yaitu 7 hari setelah penendatanganan APHT adalah dikenakan sanksi Administratif. pihak pemilik tanah telah melakukan upaya, yaitu memberikan teguran secara langsung PPAT agar bertanggung jawab atas kelalaianyang terjadi dan harus menyelesaikan pendafataran APHT yang sudah menjadi tanggung jawabnya
Keyword: keterlambatan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan, PPAT
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University