TINJAUAN YURIDIS AKIBAT NIKAH MUT’AH

PUTERI CHINTAMI OKTAVIANTI NIM. A1011141044

Abstract


Salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal untuk selama lamanya, namun tujuan tersebut seringkali dinodai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dengan sengaja melakukan nikah mut’ah. Nikah mut’ah merupakan pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan memberikan sesuatu kepadanya, yaitu berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika waktunya telah berakhir, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa ada kata talak dan tanpa saling mewarisi. Menurut Hukum Islam sebuah pernikahan dikatakan sah apabila telah terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan. Di dalam nikah mut’ah salah satu rukun dan syarat tersebut tidak terpenuhi sehingga pernikahan ini dikatakan tidak sah. Sebaliknya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Hal ini bertentangan dengan tujuan dari pernikahan mut’ah, dimana tujuan dari pernikahan yang dilakukan, hanya untuk bersenang-senang dengan dibatasi oleh waktu tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa nikah mut’ah juga tidak sah menurut Undang-Undang.

Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan Metode Penelitian Normatif. Normatif yaitu metode penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan dengan menggunakan perbandingan-perbandingan hukum antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 

Tahun 1974 mengenai tinjauan yuridis akibat nikah mut’ah.Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisis dengan data kualitatif yang didukung dengan olah logika berfikir secara deduktif.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapat kesimpulan bahwa akibat hukum dari nikah mut’ah, karena merupakan pernikahan yang tidak sah menurut agama dan Undang-Undang perkawinan maka pernikahan tersebut tidak mempunyai akibat hukum sehingga tidak dilindungi oleh Undang-Undang, hal ini memberikan dampak negatif terhadap istri dan status anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, yang berakibat setelah pernikahan berakhir tidak adanya saling mewarisi antara suami istri dan antara orang tua terhadap anak, kemudian status anak menjadi tidak jelas siapa ayah biologisnya sehingga menyebabkan anak tersebut hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, dengan adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 selama dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau dengan alat bukti lain yang dapat membuktikan adanya hubungan darah, atau yang dikenal luas oleh masyarakat dengan pembuktian melalui Tes DNA, maka anak tersebut dapat mempuyai hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya.

Kata kunci : nikah mut’ah, akibat hukum nikah mut’ah


Full Text:

PDF PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University