ANALISIS YURIDIS SINKRONISASI PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003
Abstract
Penelitian tentang Analisis Yuridis Sinkronisasi Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Menengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta implikasi hukum pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah yaitu Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, sejarah dan perbandingan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dilengkapi bahan nonhukum yang dikumpulkan melalui studi literatur. Kemudian bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Telah terjadi pertentangan atau ketidaksinkronan antar norma hukum antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal itu terletak pada perbedaan pemberian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah, dalam Lampiran Angka 1 huruf A Nomor 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pengelolaan pendidikan menengah merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun, dalam Pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk SMA/SMK serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. 2) Implikasi dari pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah (SMA/SMK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ialah beralihnya manajemen pendidikan menengah yang meliputi personel, pembiayaan, sarana dan prasarana, serta dokumen kepada pemerintah provinsi.
Kata kunci: Kewenangan, Pengelolaan Pendidikan, SMA/SMK, Otonomi Daerah
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University