IMPLEMENTASI PASAL 31 HURUF B PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERKAIT KEBERADAAN BANGUNAN-BANGUNAN DIATAS SUNGAI DI WILAYAH KABUPATEN KUBU RAYA

WAHYU TEGUH MULYANA NIM : A1012131060

Abstract


Kabupaten Kubu Raya memiliki kondisi geografis terdiri atas daratan dan pulau-pulau yang terpisah oleh sungai dan laut. Oleh karena itu, wilayah ini akan sangat berpotensi menjadi pusat lalu lintas perdagangan antar pulau dan pariwisata khususnya wisata bahari.Sungai adalah salah satu urat nadi penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kalbar dan Kabupaten Kubu Raya Khususnya karena lewat sungailah dapat menghubungkan Kabupaten Kubu Raya dengan kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam rangka mewujudkan suatu kabupaten yang tentram dan tertib sesuai visi dan misi Kabupaten Kubu Raya maka dibentuklah Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan dapat membina dan menumbuhkan kesdaran masyarakat terhadap ketentraman dan ketertiban umum. Dalam Pasal 31 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum disebutkan setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, diatas sungai, parit saluran air lainnya, dibahu jalan, di atas tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum di dalam daerah, kecuali kepentingan pemerintah daerah atau izin bupati, namun faktanya masih terdapat keberadaan bangunan-bangunan diatas sungai di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah khususnya pemerintah Daerah Kubu Raya.

Diketahui dalam pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung disebutkan  setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputiizin mendirikan bangunan gedung. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 taun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dimana dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan didaerah wajib memiliki IMB.

Bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah  tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : “Implementasi Pasal 31 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum terkait keberadaan bangunan-bangunan diatas sungai di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Pelaksanaan Pasal 31 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum belum berjalan dengan baik terkait keberadaan bangunan-bangunan diatas sungai di wilayah Kabupaten Kubu Raya belum berjalan sebagaimana mestinya dimana faktor yang menghambat pelaksanaan Pasal 31 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum belum berjalan dengan baik terkait keberadaan bangunan-bangunan diatas sungai di wilayah Kabupaten Kubu Raya dikarenakan faktor kebudayaan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.

 

Kata Kunci: Perda,  bangunan diatas sungai dan faktor kebudayaan masyarakat


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University