FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB ANAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP ANAK DI KEC. SUI.RAYA, KAB. KUBURAYA DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI

RICKY HEBRON ANDRIANUS NAINGGOLAN NIM. A11110011

Abstract


Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas sehingga dapat bersaing dalam era globalisasi yang sangat pesat berkembang. Berkaitan dengan pembinaan anak diperlukan media, dalam hal ini aturan hukum yang mengantisipasi segala permasalahan yang timbul. Media hukum yang dimaksud ialah yang menyangkut kepentingan anak maupun yang menyangkut penyimpangan sikap dan prilaku yang menjadikan anak terpaksa dihadapkan pada permasalahan hukum di pengadilan.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek atau objek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak, atau sebagaimana adanya. Penelitian yang bersifat penemuan fakta-fakta seadanya (fact finding) tidak sekedar menunjukkan distribusinya, akan tetapi termasuk usaha mengemukakan hubungannya satu dengan yang lain di dalam aspek-aspek yang diselidiki itu.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis dapat ditarik simpulan bahwa Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa sajakah faktor penyebab tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak dan bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan Kriminologis, pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, faktor penyebab tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak, terdiri atas dua faktor, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern(berasal dari dalam diri manusia), yaitu faktor kepribadian (dalam diri anak), dan faktor biologis, sedangkan faktor ekstern yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor agama, dan perkembangan teknologi. upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak adalah tindakan preventif dengan cara non penal dengan cara memberikan bekal agama kepada anak dan penyuluhan hukum. Upaya penanggulangan dengan melalui cara penal yaitu pemberian sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana, Pembunuhan, Sudut Kriminologi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University