WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA SEWA MENYEWA MOBIL PADA RENTAL BARA DIKECAMATAN BEBE BENGKAYANG KABUPATEN BENGKAYANG

ANDRIANO NIM. A11112248

Abstract


Hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya di era globalisasi ini sangat penting terutama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga manusia saling berinteraksi. Wujud

 interaksi tersebut dapat berupa suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum merupakan hubungan yang diatur oleh hukum dimana ada hak dan kewajiban yang melekat dalam hubungan tersebut dan apabila tidak terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut maka dapat dikenakan sanksi menurut hukum. Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tidak akan lepas dari melakukan suatu perbuatan hukum, salah satunya adalah dengan cara mengadakan suatu perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak dan salah satu contoh dari perjanjian adalah perjanjian sewa menyewa mobil rental.

Permasalahan yang sering terjadi dalam hubungan hukum tersebut adalah keterlambatan waktu pengembalian mobil rental yang disewa oleh penyewa kepada pemilik kendaraan. Sehingga memunculkan permasalahan hukum, antara pemilik kendaraan dengan pihak penyewa.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan.

Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa pada rental mobil BARA. Untuk mengungkap faktor penyebab penyewa melakukan wanprestasi kepada pihak rental mobil BARA atas terjadinya keterlambatan waktu pengembalian kendaraan yang disewa. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang belum bertanggung jawab atas terjadinya keterlambatan waktu pengembalian kendaraan kepada pihak rental mobil BARA. Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh pihak rental mobil BARA kepada penyewa yang telah melakukan wanprestasi.

Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum sewa menyewa antara pemilik mobil rental BARA dengan penyewa, yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut penyewa tidak menjalankan kewajiban untuk mengembalikan kendaraan yang disewa tepat pada waktunya sesuai dengan yang diperjanjikan. Bahwa akibat hukum dari tindakan tersebut, penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik mobil rental. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi, pemilik mobil rental hanya melakukan teguran dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

 

Kata kunci : Wanprestasi, Mobil Rental, Sewa Menyewa.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University