PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASY MASYARAKAT DAYAK KEBAHAN DI DESA MEKA MEKAR PELITA KECAMATAN SAYAN KABUPATEN MELA MELAWI

HERI YANTO NIM. A1011131246

Abstract


Desa Mekar Pelita Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi, Pada umumnya di diami oleh masyarakat dayak Kebahan di samping itu terdapat juga suku Melayu, Jawa, Padang dan Bugis.Salah satu adat istiadat yang masih berlaku pada masyarakat Dayak Kebahan sampai saat ini adalah adat istiada perkawinan. Perkawinan menurut adat masyarakat dayak kebahan merupakan suatu peristiwa yang bukan hanya menyangkut diri pribadi pasangan tersebut akan tetapi juga menyangkut  keluarga sarta masyarakat adatnya, dengan demikian setiyap perkawinan harus berdasarkan pada hukum adat perkawinan yang merupakan warisan dari para nenek moyang secara turun temurun.Dalam melaksanakan perkawinan di kalangan masyarakat Dayak Kebahan  terdapat beberapa tahapan antara lain seperti : Betanyak (bertanya), persiapan sebelum melakukan upacara pernikahan, (pemberkatan perkawinan). Semua dilakukan secara berurutan dengan maksud adat istiadat perkawinan ini dapat juga kelestariannya, juga agar terpilihhara keseimbangan antara dunia nyata dan dunia gaib. Oleh karena itu apabila hukum adat perkawinaan ini tidak dilaksanakan maka akan menerima sanksi adat., yaitu membayar denda adat.Akan tetapi kenyataan saat ini hukum adat perkawinan telah mengalami beberapa pergeseran karena dirasakan sudah tidak mungkin lagi dilaksanankan secara murni seperti jaman dahulu. Kenyataan seperti ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti faktor ekonomi, agama dan syarat kelengkapannya yang langka.

 

Bertitik tolak dari judul tulisan serta latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan Upacara Perkawinan Masyarakat Adat Dayak Kebahan di Desa Mekar Pelita  Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi.Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya perubahan  pelaksanaan upacara Perkawinan  masyarakat Adat Dayak Kebahan di Desa Mekar Pelita Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi tidak lagi sepenuhnya dilaksanak Untuk mengungkapkan akibat bukan bagi pasangan mempelai yang tidak melaksanakan upacara adat perkawinan Masyarakat Adat Dayak Kebahan di Desa Mekar Pelita Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi.Untuk mengungkapkan upaya pemuka adat Masyarakat  Dayak Kebahan di Desa Mekar Pelita.

 

Metode yang digunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk mengambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, ataupun relita yang terjadi pada suatu kelompok masyarakat sesuai dengan keadaan saat penelitian yang dilakukan, Kepala Desa Mekar Pelita, Pemuka Adat Desa Mekar Pelita, 10 Pasangan yang melakukan perkawinan kurun waktu penelitian i januari 2016 sampai agustus 2017.

 

 

 

Kata kunci : Adat, Upacara Adat, Perkawinan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University