KONSEP PEMANFAATAN LAHAN BEKAS TAMBANG UNTUK PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT DI KECAMATAN BELITANG HILIR KABUPATEN SEKADAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PRATIWI NIM.A01109157

Abstract


Langkah-langkah pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan bagi seluruh sektor ditempuh dalam setiap kebijakan pembangunan dalam rangka menciptakan terjaminnya keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup di masa mendatang. Pembangunan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan upaya untuk mendayagunakan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta keserasian penataan ruang dalam upaya terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.

Kegiatan pertambangan emas yang dilakukan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau telah menimbulkan kerusakan terhadap lahan sekitar, kerusakan lingkungan tersebut berupa perubahan estetika lingkungan, lubang-lubang dan cekungan besar menyerupai danau di permukaan tanah,  serta menurunnya kualitas tanah sehingga lahan tersebut tidak dapat digunakan lagi. Lahan tambang emas yang sudah tidak menghasilkan ini kemudian ditinggal dan dibiarkan begitu saja.

Langkah awal untuk pemulihan tanah dikawasan pertambangan adalah merehabilitasi dan mereklamasi lahan yang sudah rusak supaya bisa produktif lagi, namun selama ini tidak ada tindakan maupun kebijakan dari daerah Kabupaten Sekadau untuk memperbaiki lahan pasca tambang yang rusak tersebut. Selain itu juga tidak ada upaya dari Pemerintah Daerah Sekadau untuk memanfaatkan lahan bekas tambang, sehingga lahan bekas tambang emas di Kecamatan Hilir menjadi lahan tidur.

Pada kenyataannya lahan bekas tambang emas yang lama ditinggalkan dan dibiarkan ini bisa dimanfaatkan pada sektor perekonomian lain daripada hanya menjadi lahan tidur. Lahan bekas tambang emas yang dimanfaatkan secara optimal dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah. Salah satu kesempatan pemanfaatannya adalah dengan mengembangkannya sebagai bagian dari kawasan pariwisata.

Lahan bekas tambang emas di Kecamatan Belitang Hilir sangat berpotensi untuk dijadikan tempat wisata baru guna mendukung perekonomian masyarakat. Dengan adanya pembangunan tempat wisata baru maka dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar karena semakin banyaknya pengunjung/wisatawan yang datang ke Kecamatan Belitang Hilir. Prioritas jenis wisata yang dapat dikembangkan pada areal bekas tambang emas di Keecamatan Belitang Hilir adalah wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan.

 

Keywords: Konsep Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University