WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PEMILIK RUKO DI KOMPLEK HASIA PERMAI KECAMATAN PONTIANAK BARAT (STUDI KASUS DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA ISHAK ARIFIN DENGAN AGUS HERIANSYAH DAN IZAR EFFENDI

CHAIRANI RAMADAN NIM. A1012151051

Abstract


Adapun skripsi ini berjudul : Wanprestasi Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pemilik Ruko Di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat (Studi Kasus Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Antara Ishak Arifin Dengan Agus Heriansyah Dan Izar Effendi).

Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Terhadap Pemilik Ruko Di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.

Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara penyewa pada pemilik ruko di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan penyewa  wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa dengan pemilik ruko di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa dengan pemilik ruko di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pemilik ruko terhadap pihak penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat.

Faktor penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak Pemilik Ruko dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat dikarenakan sepi pembeli dan adanya keperluan yang mendesak.

Akibat yang yang diberikan pihak Pemilik Ruko kepada pihak Penyewa, bahwa pihak Penyewa harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa ruko segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan Pemilik Ruko mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Komplek Hasia Permai Kecamatan Pontianak Barat antara pihak Pemilik Ruko dan pihak Penyewa dilakukan dengan cara musyawarah mufakat secara kekeluargaan, bahwa pihak Pemilik Ruko memberikan peringatan dan teguran kepada pihak Penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan antara pihak pemilik ruko dan pihak penyewa.

 

Kata Kunci :Perjanjian Sewa Menyewa, Penyewa, Wanprestasi

Full Text:

PDF

References


Perjanjian Sewa Menyewa, Penyewa, Wanprestasi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University