ANALISIS PENGUKURAN DAN PENILAIAN KUALITAS PENERIMAAN SIARAN RADIO FM PADA KAWASAN PERBATASAN KALIMANTAN BARAT
Abstract
Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peraturan yang diputuskan oleh Kementerian
Perhubungan serta tidak saling mengganggu. Penggunaan frekuensi radio yang ilegal dapat membuat terjadinya
gangguan yang bisa menurunkan mutu dari stasiun radio lain, dan merugikan bagi stasiun yang secara resmi
menjadi pengguna legal. Jika dilihat dari hasil pengukuran kualitas penerimaan siaran radio di wilayah
perbatasan yang menggunakan pendekatan SINPO (Signal, Interferensi, Noise, Propagasi, Overall), masih
banyak daerah disekitar perbatasan yang mengalami gangguan, berupa "spillover/tumpahan” siaran radio dari
negara-negara tetangga di daerah terdepan wilayah perbatasan, sehingga sinyal broadcast dari Indonesia yang
berjumlah 3 (tiga) saluran dengan kondisi sinyal sulit diterima. Gangguan spektrum frekuensi radio merupakan
gangguan akibat energi yang tidak dikehendaki yang disebabkan oleh satu atau kombinasi emisi-emisi, radiasi-
radiasi atau induksi-induksi terhadap penerimaan dalam sistem komunikasi radio yang ditunjukkan dengan
adanya suatu penurunan mutu, khususnya pada perbatasan desa Semangit – Entikong. Salah pengertian atau
hilangnya informasi yang dapat diperoleh kembali bila energi yang tidak dikehendaki tersebut dihilangkan,
diantaranya Interferensi Kanal Berdekatan (Adjacent Channel Interference), Interferensi Kanal Sama (Co-
Channel Interference), Interferensi Kanal Bayangan (Image Channel Interference), Emisi Tersebar (Spurious
Emission), Intermodulasi, Harmonisa, Noise Buatan Manusia (man-made noise), dan Fading.
Perhubungan serta tidak saling mengganggu. Penggunaan frekuensi radio yang ilegal dapat membuat terjadinya
gangguan yang bisa menurunkan mutu dari stasiun radio lain, dan merugikan bagi stasiun yang secara resmi
menjadi pengguna legal. Jika dilihat dari hasil pengukuran kualitas penerimaan siaran radio di wilayah
perbatasan yang menggunakan pendekatan SINPO (Signal, Interferensi, Noise, Propagasi, Overall), masih
banyak daerah disekitar perbatasan yang mengalami gangguan, berupa "spillover/tumpahan” siaran radio dari
negara-negara tetangga di daerah terdepan wilayah perbatasan, sehingga sinyal broadcast dari Indonesia yang
berjumlah 3 (tiga) saluran dengan kondisi sinyal sulit diterima. Gangguan spektrum frekuensi radio merupakan
gangguan akibat energi yang tidak dikehendaki yang disebabkan oleh satu atau kombinasi emisi-emisi, radiasi-
radiasi atau induksi-induksi terhadap penerimaan dalam sistem komunikasi radio yang ditunjukkan dengan
adanya suatu penurunan mutu, khususnya pada perbatasan desa Semangit – Entikong. Salah pengertian atau
hilangnya informasi yang dapat diperoleh kembali bila energi yang tidak dikehendaki tersebut dihilangkan,
diantaranya Interferensi Kanal Berdekatan (Adjacent Channel Interference), Interferensi Kanal Sama (Co-
Channel Interference), Interferensi Kanal Bayangan (Image Channel Interference), Emisi Tersebar (Spurious
Emission), Intermodulasi, Harmonisa, Noise Buatan Manusia (man-made noise), dan Fading.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26418/j3eit.v6i1.30065
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Teknik Elektro Universitas Tanjungpura
Editorial Office/Publisher Address:
Editor Journal of Electrical Engineering, Energy, and Information Technology (J3EIT), Department of Electrical Engineering, Faculty of Engineering, Universitas Tanjungpura,
Jl. Prof. Dr. Hadari Nawawi, Pontianak 78124, Indonesia
Support Contact:
website : http://jurnal.untan.ac.id/index.php/j3eituntan
email : j3eit@untan.ac.id
Journal of Electrical Engineering, Energy, and Information Technology by Universitas Tanjungpura is licensed under CC BY-SA 4.0