Analisis Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak (Studi Kasus Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi KPP Pratama Mempawah)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan, apakah kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak ini telah dilaksanakan sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku serta mengetahui seberapa besar sumbangan atau kontribusinya terhadap PPh Orang Pribadi.Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yaitu menganalisa data-data yang diperoleh dan membandingkannya dengan teori-teori yang telah ada dan telah diterapkan serta membandingkannya dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku sehingga dapat diambil kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak terutama KPP Pratama Mempawah telah dilaksanakan dengan baik. Hasilnya pada tahun 2010 KPP Pratama Mempawah berhasil menambah 675 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kontribusi kepada penerimaan PPh Orang Pribadi sebesar 30,66%, pada tahun 2011 KPP berhasil menambah 1027 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kontribusi kepada penerimaan PPh Orang Pribadi sebesar 34,80% dan pada tahun 2012 KPP berhasil menambah 1452 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kontribusi kepada penerimaan PPh Orang Pribadi sebesar 46,64%. KPP Pratama Mempawah telah berhasil meningkatkan jumlah wajib Pajak terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak namun dalam pelaksanaannya kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak masih mengalami beberapa masalah yang menghambat lancarnya kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan diantarannya yaitu dengan meningkatkan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat dan upaya penegakan hukum bagi mereka yang tidak patuh sehingga masyarakat sadar dan melaksanakan kewajiban perpajaknnya. Dengan meningkatnya kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya diharapkan dapat memperlancar kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan kontribusinya terhadap penerimaan pajak negara semakin besar.
Kata Kunci : Ekstensifikasi, Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Penerimaan Pajak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.