“ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 102 UNTUK PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK KALBAR SYARIAH PONTIANAK”
Muhammad Farras Naufal
B1031131093
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Tanjungpura Pontianak
Jalan Profesor Dokter Haji Hadari Nawawi, Kecamatan Pontianak Tenggara, Bansir Laut, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78115
farrasnaufal57@gmail.com
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh PT. Bank Kalbar Syariah Pontianak dan apakah penerapannya telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 102. Jenis Penelitian ini adalah deskriptif komparatif. Maka penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan suatu keadaan secara terperinci. Dalam hal ini penelitian dimaksudkan untuk mendeskripsikan bagaimana penerapan pembiayaan murabahah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh PT. Bank Kalbar Syariah Pontianak belum sepenuhnya menerapkan PSAK 102 terutama dalam hal penjurnalannya.
Kata Kunci : Pembiayaan Murabahah, PSAK No. 102.
ABSTACT
This study aims to determine the application of murabahah financing applied by PT. Bank Kalbar Syariah Pontianak and whether its application has been in accordance with PSAK 102. This research type is descriptive comparative. So the research is intended to illustrate and describe a situation in detail. In this case study is intended to describe how the application of murabahah financing. The results of this study indicate that the application of murabahah financing applied by PT. Bank Kalbar Syariah Pontianak yet fully adopted PSAK 102, especially in terms of journaling. The result shows that the implementation of murabahah financing in PT. Bank Syariah.
Keywords: Murabahah Financing, PSAK No. 102.
- 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penerapkan konsep ekonomi syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1991 yang di awali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Diawali dari munculnya Bank Muamalat Indonesia ini lah, awal dari kemunculan lembaga keungan syariah lainnya, salah satu diantaranya adalah perbankan konvensional yang mulai membuka unit-unit syariah. Penerbitan undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah bukti keberadaan perbankan syariah ini dimulai, dimana undang-undang ini menjadi pendorong hadirnya sistem perbankan berbasis syariah.
Seiring berjalannya waktu, undang-undang tersebut akhirnya diganti ke dalam undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang menerangkan tentang peraturan perbankan syariah dengan lebih jelas dibandingkan undang-undang yang diterbitkan sebelumnya. Dengan diterapkannya undang-undang tersebut, perbankan di Indonesia mulai memberlakukan dual banking system atau sistem perbankan ganda, dimana bank konvensional juga dapat beroperasi berdampingan dengan bank syariah sebagai suatu unit usaha atau bank syariah yang berdiri sendiri. Tapi hal tersebut belum seutuhnya mendorong pertumbuhan perbankan syariah karena masih terpengaruh kepada sistem perbankan konvensional.
Setelah diterapkannya peraturan perbankan yang terakhir, kemudian diterbitkanlah undang-undang yang semakin spesifik yaitu undang-undang No.21 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang perbankan syariah. Undang-undang ini menjadikan perbankan syariah merupakan landasan hukum yang jelas dari sisi kelembagaan dan sistem operasionalnya. Karena kehadiran undang-undang ini penyebab munculnya peluang yang lebih besar yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perbankan sepenuhnya yang sesuai dengan syariat Islam.
Salah satu penyebab kemunculan ekonomi syariah di Indonesia juga dikarenakan banyak negara-negara maju yang sudah merasakan dampak kebaikan ekonomi syariah itu sendiri, sebagai contoh dalam hukum Islam adanya larangan penggunaan sistem bunga (riba), yang diyakini akan menimbulkan ketidak adilan antar pihak ketika bertransaksi, dan hal ini menjadi salah satu pemecahan atas permaslaahan-permasalahan lainnya yang dihadapi oleh ekonomi konvensional. Prinsip syariah islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat (Hidayah, 2008:4). Oleh karena itu diperlukan lembaga perantara untuk menyambungkan antara pemilik dana dan pengelola dana dengan prinsip syariah, Bank merupakan salah satu perantaranya dengan menggunkan prinsip syariah.
Dalam layanan perbankan syariah yang berhubungan dengan penyaluran dana seperti pemberian pembiayaan
kepada nasabah, dapat dilakukan dengan berbagai bentuk akad sesuai dengan kebutuhan dari nasabah sendiri. Salah satu bentuk pembiayaan yang paling sering diberikan kepada nasabah adalah pembiayaan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dari nasabah. Pembiayaan konsumtif terbagi dalam beberapa macam produk yang dapat dibiayai, mulai dari barang, mobil, barang-barang mewah, sampai kepada kepemilikan rumah.
TABEL 1.1
Produk
2014
2015
Agustus 2016
Jumlah Nasabah
Jumlah (Rp)
Jumlah Nasabah
Jumlah (Rp)
Jumlah Nasabah
Jumlah (Rp)
Murabahah
5930
520,560,210,481
6439
589,305,851,947
5862
555,304,172,576
Musyarakah
12
454,661,732
42
493,896,000
33
383,242,000
Qardh
38
101,770,609,172
8
111,767,473,757
8
121,766,666,666
PERKEMBANGAN PEMBIAYAAN PER AKAD PADA PT. BANK KALBAR SYARIAH PONTIANAK
Sumber: PT. Bank Kalbar Syariah Pontianak
Dengan cukup mendominasinya nasabah yang lebih memilih pembiayaan murabahah pada PT. Bank Kalbar Syariah Pontianak, ini memunculkan pertanyaan yang cukup wajar apakah pembiayaan murabahah tersebut sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan yakni dalam hal ini PSAK 102. PSAK 102 pada dasarnya tentang murabahah yang di dalamnya mengatur tentang pengakuan dan pengukuran, penyajian serta pengungkapan murabahah.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai perlakuan akuntansi murabahah sesuai dengan PSAK No.102 (Revisi 2013) pada lembaga keuangan mikro syariah yang berjudul: Analisis Penerapan PSAK No. 102 untuk Pembiayaan Murabahah pada PT. BANK KALBAR SYARIAH PONTIANAK
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, maka yang menjadi rumusan masalah dari penelitian ini adalah:
- Bagaimana penerapan pembiayaan murabahah pada PT. BANK KALBAR SYARIAH PONTIANAK
- Apakah penerapan pembiayaan murabahah pada PT. BANK KALBAR SYARIAH PONTIANAK telah sesuai dengan PSAK No. 102.
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian yang dilakukan penulis yaitu :
- Mengetahui bagaimana penerapan pembiayaan murabahah pada PT. BANK KALBAR SYARIAH PONTIANAK
- Mengetahui kesesuaian penerapan pembiayaan murabahah pada PT. BANK KALBAR SYARIAH PONTIANAK dengan PSAK No. 102.
2. METODE PENELITIAN
2.1 Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian deskriptif komparataif. Metode penelitian ini menguraikan dan menggambarkan system pembiayaan murabahah yang ada pada PT. Bank Kalbar Syariah yang kemudian dibandingkan dengan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah.
2.2 Sumber Data
Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah:
- Data primer adalah data yang langsung diperoleh dari sumbernya. Dalam penelitian ini yang termasuk data primer adalah data yang diperoleh dengan wawancara secara langsung dengan pihak yang terkait khususnya pegawai, pimpinan, kepala seksi dan nasabah PT. Bank Kalbar Syariah Pontianak yang menangani bagian yang terkait dengan pembiayaan.
- Data sekunder adalah data yang sudah tersedia dan dapat bersumber dari catatan yang ada pada perusahaan seperti profil PT. Bank Kalbar Syariah Pontianak serta data lainnya yang diterbitkan oleh PT. Bank Kalbar Syariah Pontianak yang bersangkutan dan dari sumber lainnya yaitu dengan mengadakan studi kepustakaan dengan mempelajari buku–buku yang ada hubungannya dengan objek penelitian.
- 3. Lokasi Penelitian
Lokasi Penelitian pada penelitian ini yaitu pada PT. Bank Klabar Syariah Pontianak.
- 4. Metode Analisa Data
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif komparatif, yaitu mendiskripsikan atau menggambarkan keadaan objek penelitian yang sesungguhnya untuk mengetahui dan menganalisis tentang permasalahan yang dihadapi oleh objek penelitian kemudian dibandingkan dengan standar yang ada. Dalam penelitian ini, penulis mendiskripsikan penerapan pembiayaan murabahah di PT. Bank Kalbar Syariah. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dengan cara membandingkan antara pembiayaan murabahah yang diterapkan di PT. Bank Kalbar Syariah dengan prinsip-prinsip syariah yang ada dalam PSAK No.102 tentang Akuntansi Murabahah.
- 5. Kesimpulan dan Saran
5.1 Kesimpulan
PT. Bank Kalbar Syariah Pontianak melayani berbagai macam pembiayaan yakni mudharabah, musyarakah, murabahah, al-qardh. Pada dasarnya murabahah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 102 (PSAK 102). PSAK 102 ini mengatur tentang pengakuan dan pengukuran, penyajian, dan pengungkapan murabahah. Hasil temuan pada penelitian ini adalah ternyata PT. Bank Kalbar Syariah Pontianak belum sepenuhnya menerapkan PSAK 102 terutama dalam hal penjurnalannya.
5.2 Saran
- 1. Saran untuk PT. Bank Kalbar Syariah Pontianak
Diharapkan kedepannya PT. Bank Kalbar Syariah Pontianak dapat menerapkan PSAK 102 dengan sepenuhnya, dalam hal ini tentang murabahah. Dimana pihak bank harus benar-benar bertindak sebagai pihak penjual bukan hanya memberikan sejumlah dana, dan nasabah sendiri yang menggunakan dana tersebut untuk membeli barangnya.
- 2. Untuk peneliti selanjutnya
Untuk peneliti selanjutnya disarankan untuk memperbanyak menggunakan literatur yang membahas tentang akuntansi syariah diutamakan dalam bidang perbankan syariah, selain itu juga disarankan untuk peneliti selanjutnya untuk meneliti lebih dari satu bank syariah agar mendapat perbandingan antar perbankan syariah, bahkan sangat disarankan untuk meneliti seluruh perbankan syariah yang ada di Indonesia agar perbandingan yang didapat akan lebih luas.
Table of Contents
Articles
HOTIYEH B51112040
|
|
SAPUTRI MANDALIKA SARI B51112082
|
|
ADITYA NUGROHO B41106079
|
|
OKTAVIANUS YAMARI B51111011
|
|
RATIH LIDYA UTAMI B51112080
|
|
Muhammad Rezky Meydianto B4112085
|
|
SHELA APRILIA B51112121
|
|
SAPARIAH B51112168
|
|
DEVI RESTIAWATI B51112032
|
|
Sekar Sari Renata B51112055
|
|
Muhammad Arif Gunawan B41112058
|
|
Resti Afriani B51112167
|
|
Fransiskus Damian B51112013
|
|
Nia Yulindri B51112041
|
|
KARTIKA SARI B51112039
|
|
Anggi Nastiti B51112006
|
|
Maryati B51112161
|
|
HENDRO SUFIANTO B51111045
|
|
SHELLA CHININTIA SYARI B51111076
|
|
Irma Sukmawati B51106018
|
|
Rangga Dwi Prasetya B41112034
|
|
Horas Jusuf Mahardhika Marpaung B41112160
|
|
Horas Jusuf Mahardhika Marpaung B41112160
|
|
Karisa Claudia Runtu B41112116
|
|
Karisa Claudia Runtu B41112116
|
|
Rangga Dwi Prasetya B41112034
|
|
Arini Thiyasza B41112139
|
|