ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA (NON PROFIT) TERHADAP PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PADA YAYASAN ISLAMIYAH PONTIANAK TAHUN AJARAN 2012-2013

DITA RISTIKA B51110079

Abstract


Yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan pada pasal 1 adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Peran yayasan yang digerakkan oleh masyarakat itu sendiri kini menjadi semakin penting dengan pekembangan yang semakin pesatnya kesempatan untuk melakukan eksplorasi terhadap suatu permasalahan untuk dibahas. Beberapa yayasan yang bergerak dibidang pendidikan ternyata memiliki aset bernilai tinggi. Untuk itu, dalam melaksanakan kegiatan yayasan, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba yang dapat memberikan kemudahan bagi yayasan dalam menyajikan laporan keuangan.

Skripsi ini dibuat dengan metode deskriptif kualitatif, dimana metode ini menguraikan karakteristik tentang keadaan dan sifat-sifat yang sebenarnya dari objek penelitian. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah laporan keuangan pada Yayasan Islamiyah Pontianak sebagai organisasi nirlaba sudah menerapkan PSAK No. 45, untuk mengetahui kendala yang menyebabkan belum diterapkannya PSAK No. 45 dan untuk melihat bagaimana penyusunan laporan keuangan Yayasan Islamiyah Pontianak yang sesuai dengan PSAK No. 45 serta memberikan rekomendasi untuk perubahan sistem akuntansi agar yayasan dapat menerapkan PSAK No. 45.

Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa di dalam penyusunan laporan keuangan pada Yayasan Islamiyah Pontianak belum menerapkan PSAK No.45, karena tidak menyajikan laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, dan laporan arus kas. Faktor belum diterapkannya PSAK No.45 adalah Yayasan Islamiyah Pontianak hanya mempunyai standar laporan keuangan yang biasa atau konvensional dan tidak menyajikan informasi dengan unsur-unsur yang lengkap sesuai dengan PSAK No. 45, belum mempunyai staf keuangan yang secara khusus mengerti dan memiliki pengetahuan mendalam tentang pelaporan keuangan yang sesuai dengan PSAK No. 45, serta tidak adanya keharusan penggunaan PSAK No. 45 untuk laporan keuangan yayasan dari pemerintah.

Kata kunci: Laporan Keuangan, Yayasan, PSAK No. 45


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)

Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura

Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)

Phone : (0561) 785342, 583865

Email : kiafe@untan.ac.id