PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat dan faktor-faktor penghambat atau kendala yang dihadapi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat dalam penerapan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Jenis penelitian ini digolongkan pada penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner, riset kepustakaan, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat belum menerapkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.
Kata kunci : Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, penerapan SAP, faktor penghambat atau kendala, metode kualitatif, analisis deskriptif kualitatif.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura
Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)
Phone : (0561) 785342, 583865
Email : kiafe@untan.ac.id