ANALISIS PENERAPAN PSAK NOMOR 105 TENTANG AKUNTANSI MUDHARABAH PADA PT. BANK MEGA SYARIAH
Abstract
Skripsi ini dibuat dengan metode deskriptif kualitatif yaitu berjudul “Analisis Penerapan PSAK Nomor 105 Tentang Akuntansi Mudharabah Pada PT. Bank Mega Syariah”. Pengertian Mudharabah menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung pemilik dana.
Pada PT. Bank Mega Syariah bagi hasil antara pihak bank sebagai pemilik dana dengan pengelola dana menggunkan metode Revenue Sharing, alasan bank kenapa menggunakan metode ini adalah lebih sederhana dan dengan metode ini pihak bank tidak perlu melakukan pengontrolan atas beban-beban atau biaya-biaya yang dikeluarkan oleh nasabah yang berkenaan dengan pengelolaan dana tersebut.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, secara keseluruhan pada pengakuan dan pengukuran serta perhitungan bagi hasil pembiayaan Mudharabah pada PT. Bank Mega Syariah dan pada praktek pelaporan pembiayaan Mudharabah telah dilaksanakan dengan baik oleh PT. Bank Mega Syariah dalam penyajiannya di laporan keuangannya, karena sudah berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 105 tentang “Akuntansi Mudharabah” yang di terbitkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dimana ada 10 paragraf yang menjadi Standar Akuntansi dalam Perbankan Syariah. PT. Bank Mega Syariah adalah salah satu perbankan syariah di Indonesia yang hampir sepenuhnya mengikuti standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan dari IAI, laporan keuangan yang dibuat oleh PT. Bank Mega Syariah telah disusun secara komparatif untuk tiga tahun buku terakhir yaitu 2009, 2010 dan 2011 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Hanya saja pada laporan keuangan PT. Bank Mega Syariah tidak terdapat akun piutang jatuh tempo, sehingga dapat dikatakan bahwa jika terjadi pembiayaan mudharabah yang berakhir sebelum jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh pengelola dana maka oleh PT. Bank Mega Syariah tidak diakui sebagai piutang jatuh tempo.
Kata kunci: Mudharabah, Pengakuan dan Pengukuran, Ikhtisar Kebijakan Akuntansi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura
Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)
Phone : (0561) 785342, 583865
Email : [email protected]