ANALISIS PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK ETAP) DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN PADA KOPERASI WANITA KENANGA PONTIANAK
Abstract
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterahkan anggota. Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan perusahaan pada suatu periode akuntansiyang digunakan untuk menilai kinerja perusahaan tersebut.Dalam penyusunan laporan keuangan harus berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.Memasuki tahun 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yang khusus digunakan untuk perusahaan tanpa akuntabilitas publik yg signifikan, dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2011, kehadiran SAK ETAP dengan prinsip kesederhanaan dapat memberikan kemudahan koperasi dalam menyajikan laporan keuangan. Hal ini diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.Penerapan dini diperkenankan.Pada tanggal 29 Oktober 2012 telah disahkan UU No 17 tahun 2012 sebagai landasan hukum perkoperasian di Indonesia. Hal ini menggantikan UU No 25 tahun 1992 yang selama ini telah menjadi dasar dalam mengatur undang-undang tentang koperasi.Terdapat banyak perubahan dalam aturan UU No 17 Tahun 2012 menggantikan aturan undang-undang yang lama. Penulis membuat rumusan masalah yaitu “Bagaimana penerapan dan tinjauan hukum atas Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dalam kebijakan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian pada Koperasi Wanita Kenanga?”.Dari hasil analisis yang dilakukan penulis maka penulis menarik kesimpulan SAK ETAP untuk koperasi dinilai kurang diterapkanolehKoperasi Wanita Kenanga. Hal ini dikarenakan belum melakukan SAK ETAP secara penuh sebagai standar dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan yang disajikan oleh Koperasi Wanita Kenangahanya menyajikan laporan neraca dan laba rugi. Koperasi Wanita Kenanga juga belum menerapkan aturan UU No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi.Dari kesimpulan tersebut maka penulis memberikan saran melakukan penerapan SAK ETAP sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan koperasi serta menyesuaikan pedoman berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Koperasi juga harusmempelajari literatur-literatur pembantu dalam penerapan SAK ETAP.
Kata kunci : koperasi, laporan keuangan, SAK ETAP, UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura
Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)
Phone : (0561) 785342, 583865
Email : kiafe@untan.ac.id