ANALISIS IMPLEMENTASI PSAK NO. 109 TENTANG ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN LANDAK

Sandra Dwi Anggraeni

Abstract


Ekonomi syariah terus berkembang yang ditandai dengan adanya Lembaga Amil Zakat, Badan Amil Zakat dan Baitul Mal yang berperan sebagai lembaga pengelolaan zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang Zakat dan Infak/Sedekah pada penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Landak serta  mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan penyajian laporan keuangan Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Landak belum sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan keadaan objek. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melaui wawancara, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan atau library search.

Hasil penelitian ini adalah BAZNAS Kabupaten Landak dalam penyajian, pengungkapan, pengakuan dan penyaluran hampir sepuhnya sudah sesuai dengan PSAK No. 109. Dalam pembuatan laporan keuangan terdapat faktor-faktor yang menyebabkan BAZNAS Kabupaten Landak belum dapat menerapkan PSAK No. 109 pada penyusunan laporan keuangannya, antara lain tidak memiliki pengetahuan dan memahami mengenai PSAK No. 109 dan kurangnya sumber daya manusia yang kompetensi dalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan serta kurangnya peran pemerintah dan instansi yang terkait dalam melakukan sosialisasi maupun pembinaan mengenai penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK No. 109.

Kata Kunci: PSAK No. 109, Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah, BAZNAS

 

 

Andriana, D. H., & Sayidah, N. (2018). Penerapan Akuntansi Zakat dan Infak / Sedekah Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, 72-85.

Aulia, C. M. (2020) “Analisis Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK No. 109 Tentang Zakat, Infaq dan Sedekah Pada Rumah Zakat Pontianak”. (Skripsi yang tidak dipublikasikan). Universitas Tanjungpura, Indonesia.

Astuti, G. L. & Khotijah, S. A. (2022) . “Analisis Penerapan PSAK 109 Tentang Pelaporan Keuangan Akuntansi Zakat, Infak/Sedekah pada BAZNAS Kabupaten Tegal” Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA), 737-746.

Hadijah, S. (2019). Analisis Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat, Infaq, dan Sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Majene. Journal of Economic, Public, and Accounting (JEPA), 58-67.

Harianto dkk, (2022). “Implementasi Akuntansi Zakat Infak/Sedekah Berdasarkan PSAK No. 109 Pada Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah”. Jurnal Akuntansi Syariah (AKTASAR), 15-30.

Hery,S.E.,M.Si.,CRP.,CFRM.(2018). Akuntansi Syariah. Jakarta : PT Grasindom Anggota IKAPI.

IAI. (2019). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.

Ilmi, dkk (2019). Analisis Penerapan PSAK Nomor 109 Tentang Akuntansi Zakat, Infaq/Shadaqah Pada BMT Al-Falah Kabupaten Cirebon. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam.

Kristianto, Djoko. (2009). Implikasi Akuntansi Syariah dan Asuransi Syariah Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi, 61-68.

Murniati, & Ikhsan, A.E. (2020). Analisis Penerapan PSA 109 Mengenai Zakat dan Infaq/Sedekah pada Baitul Mal Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), 222-228.

Nasution, dkk (2020). Implementasi PSAK 109 Untuk Pengelolaan Zakat, Infaq/Sedekah Pada Lazis Muhammadiyah Kota Medan. Juournal of Islamic Economic and Businesss.27-50.

Nurhayati, S., & Wasiah. (2012). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta : Selemba Empat.

Ritongga, P. (2017). Analisis Akuntansi Zakat Berdasarkan PSAK No. 109 pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumatera Utara. Kitabah, 1-19.

Siregar, A. H. (2020). “Analisis Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 109 Tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah Pada Badan Amil Zakat Nasional Tapanuli Selatan” Skripsi, Padangsidimpuan : Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.

Usman, R. (2019) “Analisis  Penerapan PSAK No. 109 Tentang Akuntansi Zakat Infak/Sedekah Dan Akuntabilitas Pada Penyajian Laporan Keuangan  Lazis Muhammadiyah (Lazismu) Kalimantan Barat” (Skripsi yang tidak dipublikasikan). Universitas Tanjungpura, Indonesia.

Yulianti, L (2021). “Analisis Penerapan PSAK 109 Tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah Pada BAZNAS Kota Bandung”. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah.

 


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)

Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura

Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)

Phone : (0561) 785342, 583865

Email : kiafe@untan.ac.id