Analisis Akuntabilitas Laporan Realisasi Anggaran Berdasarkan Petunjuk Pelaksana Bimbingan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa Yang Disusun Oleh BPKP (Studi Kasus Di Desa Pusat Damai, Kabupaten Sanggau,Kalimantan Barat)

Flavianus Riani Nagas

Abstract


Analisis Akuntabilitas Laporan Realisasi Anggaran Berdasarkan Petunjuk Pelaksana Bimbingan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa Yang Disusun Oleh BPKP

(Studi Kasus Di Desa Pusat Damai, Kabupaten Sanggau,Kalimantan Barat)

FLAVIANUS RIANI NAGAS

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Tanjungpura Pontianak

 

ABSTRAK

Penelitian ini berjudul Analisis Akuntabilitas Laporan Realisasi Anggaran Berdasarkan Petunjuk Pelaksana Bimbingan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa Yang Disusun Oleh BPKP (Studi Kasus Di Desa Pusat Damai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat). Masalah yang di angkat di Desa Pusat Damai adalah di dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sangat terbatas dari segi sarana maupun prasarana dan kualitas sumber daya manusia yang masih kurang, sehingga pihak desa sangat sulit di dalam mengukur  tingkat Akuntabilitas laporan anggaran mereka terutama pada laporan realisasi anggaran desa.

Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan membandingkan data laporan realisasi anggaran Desa Pusat Damai 2018 dengan Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa yang bersifat implementatif dan praktis yang telah disediakan oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) selaku Deputi Bidang Pengawasan Dan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.

Hasil penelitian ini adalah dimana di dalam penyusunan format anggaran khususnya laporan realisasi anggaran pada desa sepang secara garis besar penyusunanannya telah sesuai dengan format yang telah ditetapkan BPKP hanya saja masih ditemukan beberapa kesalahan di dalam penyusunanya laporan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Desa Pusat Damai yang luput di dalam penulisan tanggal, kode bidang, kode kegiatan, waktu pelaksanaan, sumber dana dan output yang dihasilkan. Untuk penyusunan BKU (Buku Kas Umum) ada beberapa hal juga yang perlu dikoreksi yaitu tidak adanya kolom pengeluaran kumulatif dan adanya perbedaan posisi kode rekening dan uraian. Sedangakan, pada LRA (Laporan Realisasi Anggaran) masih ditemukan beberapa kesalahan dalam pengisiannya mulai dari kurangnya memperhatikan kolom lebih/kurang untuk melihat bagian mana yang harus diisi dengan melihat selisih antara jumah anggaran dengan jumlah realisasi dan tidak ada mencantumkan tanda tangan untuk kepala desa agar bisa mempertanggungjawabkannya. Secara keseluruhan prinsip akuntabilitas telah berjalan dengan baik di desa ini.

 

Kata Kunci:   Akuntabilitas, Akuntansi, Dana Desa

Daftar Pustaka

Arifiyanto, D.F. (2014). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan Vol. 2 No. 3 Tahun 2014

Bastian, I. (2007). Sistem Akuntansi Sektor Publik. Jakarta. Salemba Empat.

Cimahi, B. (2015). Pengelolaan keuangan desa. Diambil kembali dari http://Bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/20477-pengelolaan-keuangan-desa-sistem-dan-prosedur-pertaanggungjawaban-keuangan-desa

Juklak bimkon keuangan desa - BPKP. Diambil kembali dari
www.bpkp.go.id/public/upload/unit/sakd/files/Juklakbimkonkeudesa.pdf

Mardiasmo. (2002). Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Andi. Yogyakarta

Munandar, M. (2001). Budgeting. Perencanaan Kerja, Pengkoordinasian Kerja, Pengawasan Kerja. Edisi 1.Cetakan 14. BPFE: Yogyakarta.

Nadir, S (2013). Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik Vol. 1 No. 1 Tahun 2013

Nurcholis, Hanif. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta. Erlangga

Panduan Pengelolaan Keuangan Desa-BPKP. Diambil kembali dari  http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/sakd/files/Juklakbimkonkeudesa.pdf

Pemerintah Desa Pusat Damai. (2018). Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran 2018. Pusat Damai.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014

Rosalinda, Okta. (2014). Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam           Menunjang Pembangunan Pedesaan (studi kasus: Desa Segodorejo dan Desa Ploso Kerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang). Jurnal Ilmiah. Malang: Universitas Brawijaya Malang.

Solekhan, Moch. (2012). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Mekanisme Akuntabilitas. Malang: Setara Press.

Subroto, Agus. (2009). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (StudiKasus Pengelolaan Alokasi dana Desa Di Desa – Desa Dalam Wilayah Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung Tahun 2008). Dipublikasikan. Tesis. Program Studi Magister Sains Akuntansi.Universitas Diponegoro Semarang.

Sukmadinata. (2009). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung

Sumpeno, Wahjudin. (2011). Perencanaan Desa Terpadu. Banda Aceh: Read.

Syachbrani, Warka. (2012). Akuntansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa. Tugas Akhir Mata Kuliah. Program Magister sains Akuntansi. Fakultas Ekonomika dan Bisnis. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Thomas. (2013). Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan di Desa Sebawang Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung. Dipublikasikan. Skripsi. Program S1 Pemerintah Integratif. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Mulawarman.

Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Diambil kembali dari http://www.spi.or.id/wp-content/.../2014/11/UU_NO_6_2014-Desa.pdf

Welsch, Hilton, Gordon. (2000).  Anggaran Perencanaan dan Pengendalian Laba. Diterjemahkan oleh Purwatiningsih dan Maudy Warouw. Buku Satu. Salemba Empat. Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)

Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura

Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)

Phone : (0561) 785342, 583865

Email : [email protected]