ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TUNGGAKAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONTIANAK

HELEN OLVIANE B41108032

Abstract


Penelitian ini merupakan studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak dengan judul Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tunggakan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak. Tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berapapun besarnya tunggakan pajak atau utang pajak, termasuk sanksi administrasinya merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.

Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan dan analisis data di kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak dan pengumpulan data lapangan yaitu, wawancara kepada pihak-pihak terkait seperti pegawai di seksi penagihan dan jurusita pajak, kuisioner terhadap wajib pajak serta data-data tentang penagihan pajak.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak antara lain faktor ekonomis, hukum, dan faktor menghindar. Faktor internal juga mempengaruhi terlaksananya pembayaran tunggakan pajak, seperti kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pada seksi penagihan dan juru sita pajak, belum sempurnannya sistem informasi dan pelaporan pada kantor pelayanan pajak. Pelaksanaan penagihan aktif yang secara keseluruhan mengacu pada pelaksanaan penagihan pajak meliputi penerbitan surat teguran, surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran dan penyanderaan. Dari penelitian diketahui bahwa, pembayaran tunggakan pajak melalui Surat Teguran pada tahun 2009 yaitu 59%, pada tahun 2010 yaitu 64% dan pada tahun 2011 yaitu 86%. Pembayaran tunggakan pajak melalui Surat Paksa pada tahun 2009 yaitu 1%, pada tahun 2010 yaitu 9% dan pada tahun 2011 yaitu 39%. Pembayaran tunggakan pajak melalui SPMP pada tahun 2009 yaitu 1%, tahun 2010 yaitu 5% dan pada tahun 2011 yaitu 77% dan pembayaran tunggakan pajak melalui Pemblokiran pada tahun 2009 yaitu 61%, tahun 2010 yaitu 83% dan pada tahun 2011 yaitu 53%. Tunggakan serta pembayaran atas tunggakan tersebut terlihat dari data yang ada sudah berjalan baik, dan nantinya akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak.

Kata-kata kunci : Tunggakan pajak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)

Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura

Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)

Phone : (0561) 785342, 583865

Email : [email protected]