IMPLEMENTASI PENERAPAN PERATURAN PAJAK PP NO. 46 TAHUN 2013 PADA UMKM (STUDI KASUS PADA CV ANEKA HASIL LAUT)
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah, yang digunakan untuk keperluan negara untuk memakmurkan rakyatnya. Semakin besar jumlah pajak yang dibayarkan wajib pajak baik orang pribadi maupun badan maka membawa dampak meningkatnya sumber penerimaan pemerintah juga.
Pemerintah mulai bulan Juli 2013 menerapkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 tentang “Pajak Penghasilan Dari Usaha Yang diterima dan Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Tertentu”. Di sini penulis mencoba untuk mengetahui menganalisis bagaimana penerapannya, perbedaannya dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2008 serta pengaruh peraturan baru tersebut terhadap UMKM khususnya di CV Aneka Hasil Laut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah laporan keuangan CV Aneka Hasil Laut tahun 2016. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis secara induktif, dengan model metode perbandingan tetap.
Berdasarkan hasil analisis penulis terhadap CV Aneka Hasil Laut diketahui bahwa jumlah pajak penghasilan yang dibayarkan CV Aneka Hasil Laut jika menggunakan PP No 46 Tahun 2013 lebih besar dibandingkan jika menggunakan Undang-undang No 36 Tahun 2008. Besarnya pajak terutang jika menggunakan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 adalah sebesar Rp30.044.880,00 dan jika dibandingkan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan CV Aneka Hasil Laut tahun 2016 dengan menggunakan PP No 46 Tahun 2013 sebesar Rp42.865.970,00 maka terdapat selisih sebesar Rp12.821.090,00, sehingga CV Aneka Hasil Laut dirugikan.
Penerapan pajak baru ini, yang sangat diuntungkan malahan perusahaan besar dengan omzet penjualan Rp.4.800.000.000,- karena mereka diberi fasilitas-fasilitas yang tidak bisa dirasakan oleh mereka yang mempunyai omzet dibawah Rp.4.800.000.000,- pemerintah harusnya mengeluarkan peraturan yang bisa meringankan wajib pajak kecil.
Keywords : Pajak, PP No. 46 Tahun 2013, UMKM, Rugi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura
Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)
Phone : (0561) 785342, 583865
Email : [email protected]