PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH NOMOR 02 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 DALAM PENYAJIAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif kualitatif yang bertujuan untuk menganalisis dan Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dalam Penyajian Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tahun 2015. Dalam proses pengumpulan data menggunakan data primer yang terdiri dari wawancara dengan pihak terkait dan data skunder yang diperoleh dari data-data yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang sudah membuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dalam Penyajian Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dalam membuat Laporan Realisasi Anggaran. Secara keseluruhan, Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2015 yang disajikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dalam Penyajian Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten/kota Ketapang.
Kata Kunci : Laporan Keuangan, PSAP No.71 Tahun 2010, LRA, PEMDA Ketapang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura
Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)
Phone : (0561) 785342, 583865
Email : [email protected]