ANALISIS PENERAPAN PP NOMOR 71 TAHUN 2010 DAN PSAP NOMOR 03 DALAM PENYUSUNAN LAPORAN ARUS KAS BERBASIS AKRUAL PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2015
Abstract
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual merupakan SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan keuangan berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (KKAP).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Peneliti menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis kesesuaiannya dengan PP No. 71 tahun 2010 dan PSAP 03. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan basis akrual sesuai PP No. 71 tahun 2010 dan PSAP 03 tentang laporan arus kas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015, serta hambatan yang dihadapi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan kesesuaian penerapan basis akrual pada laporan keuangan khususnya laporan arus kas yang disajikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan PP No. 71 tahun 2010 dan PSAP 03 tentang laporan arus kas, serta menunjukkan hambatan yang dihadapi BPKAD Kalimantan Barat yaitu SDM masih perlu melakukan penyesuaian dalam menerapkan basis akrual.
Kata kunci: Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Laporan arus kas, Basis akrual, PP No. 71 tahun 2010 dan PSAP 03 tentang laporan arus kas.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura
Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)
Phone : (0561) 785342, 583865
Email : [email protected]