ANALISIS PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN, IFRS, DAN OPINI AUDIT TERHADAP KECENDERUNGAN TERJADINYA KETERLAMBATAN AUDIT

Sesarius Uthari Putra Saragah B41111135

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Ukuran Perusahaan, IFRS, dan Opini Audit terhadap audit delay. Penelitian ini menggunakan sampel perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2013 sampai dengan 2015. Variabel independen yang digunakan adalah ukuran perusahaan, IFRS, dan opini audit. Variabel dependen yang digunakan adalah audit delay. Jumlah perusahaan perbankan yang dijadikan sample penelitian ini sebanyak 20 perusahaan dengan periode pengamatan selama 3 tahun. Berdasarkan metode penelitian purposive sampling, total sampel penelitian adalah 60 laporan keuangan. Pengujian hipotesis menggunakan teknik regresi logistik. Hasil penelitian menunjukan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap audit delay. Sedangkan IFRS, dan opini audit tidak berpengaruh signifikan terhadap audit delay.

Kata kunci : Ukuran Perusahaan, IFRS, Opini Audit, Audit Delay.

ABSTRACT

This research purposes to check the effects of firm size, IFRS, and audit opinion on The Audit delay. This research used sample of banking industry which is listed in Indonesian Stock Exchange during 2013 to 2015 period. Independent variables were used firm size, IFRS, and audit opinion. Dependent variable was used audit delay. The number of banking industries that were became in his study were 20 companies with 3 year observation. Based on method purposive sampling, research sample total is 60 financial statements. Hypothesis in this research are tested by logistic regression. Result of this research indicates that firm size influences significantly on the audit delay. On the other hand, IFRS, and audit opinion don’t influence significantly audit delays.

Keywords : firm Size, IFRS, audit opinion on The Audit delay.

LATAR BELAKANG

Perkembangan kegiatan di Bursa Efek Indonesia kini berkembang pesat. Perkembangan tersebut ditandai dengan berkembangnya perusahaan-perusahaan yang go public, maka hal ini  akan berdampak pada peningkatan permintaan akan audit laporan keuangan yang efektif dan efisien. Laporan keuangan ini digunakan untuk kepentingan manajemen perusahaan dan juga digunakan oleh pemilik untuk menilai pengelolaan dana yang dilakukan oleh manajemen perusahaan, selain itu juga para investor, kreditor, pemerintah, masyarakat dan pihak-pihak lain juga membutuhkan laporan keuangan ini sebagai dasar pengambilan suatu keputusan.

Setiap perusahaan go public diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan public yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sebagimana yang dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK: 2009), tentang Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, bahwa laporan keuangan harus memenuhi empat karakteristik kualitas yang membuat informasi laporan keuangan bermanfaat bagi sejumlah besar penggunanya. Keempat karakteristik tersebut antara lain dapat dipahami, relevan, keandalan dan dapat dibandingkan.

Karakteristik informasi yang relevan harus mempunyai nilai predikif dan tepat waktu. Setiap perusahaan yang mengeluarkan laporan keuangan pada periode tertentu selalu dinantikan oleh berbagai pihak. Laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan go public tersebut waktu pelaporannya tidak boleh melebihi dari ketentuan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM yaitu 90 hari atau pada akhir bulan ketiga setelah penutupan tahun buku. Hal ini sesuai dengan keputusan BAPEPAM No. 36/PM/2003 tentang kewajiban laporan berkala yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim harus disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan. Sebelumnya ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan telah diatur dalam pasar modal yaitu dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang “Peraturan Pasar Modal” menyatakan bahwa semua perusahaan yang terdaftar dalam pasar modal wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat. Apabila perusahaan-perusahaan tersebut terlambat menyampaikan laporan sesuai dengan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bapepam, maka dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Peraturan mengenai penyampaian laporan keuangan ini telah diperbaharui oleh Bapepam pada tahun 1996, lampiran keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-80/PM/1996 dan mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1996. Dalam pertauran baru ini disebutkan bahwa perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit selambat-lambatnya 120 hari terhitung sejak tanggal tutup buku perusahaan.

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI: 2001) khususnya tentang standar pekerjaan lapangan mengatur prosedur dalam penyelesaian pekerjaan lapangan seperti perlunya pencatatan atas aktivitas yang akan dilakukan, pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern dan pengumpulan bukti-bukti kompeten yang diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Pemenuhan standar audit yang tidak sempurna oleh auditor berdampak pada lamnya penyelesaian laporan audit, namun di sisi lain juga dapat meningkatkan kualitas hasil auditnya.

Ketepatan waktu penyusunan atau pelaporan suatu laporan keuangan perusahaan dapat berpengaruh pada nilai laporan keuangan tersebut. Karena laporan keuangan yang sudah diaudit yang di dalamnya memuat informasi laba yang dihasilkan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan untuk membeli atau menjual kepemilikan yang dimiliki oleh investor. Artinya informasi laba dari laporan keuangan yang dipublikasikan akan menyebabkan kenaikan atau penurunan harga saham.

GAAS (Generally Accepted Auditing Standars) khususnya pada bagian standar umum ketiga menyatakan bahwa audit harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian. Seiring dengan hal tersebut, standar pekerjaan lapangan juga harus dilaksankan dengan perencanaan yang matang dan mengumpulkan alat-alat bukti yang memadai. Adakalanya, dalam melaksanakan standar-standar tersebut ditemukan adanya penyimpangan. Penyimpangan inilah yang kadang menyebabkan lamanya suatu proses pengauditan dilakukan karena adanya unsur verifikasi yang digunakan untuk mengusut indikasi penyimpangan yang terjadi. Proses ini memungkinkan publikasi laporan keuangan yang diharapkan secepat mungkin menjadi terlambat.

Oleh karena pentingnya publikasi laporan keuangan audit sebagai informasi yang sangat bermanfaat bagi para pelaku bisnis, rentang waktu penyelesaian audit laporan keuangan yang turut mempengaruhi manfaat informasi laporan keuangan audit yang dipublikasikan. Karena masih belum ada konsistensi dari penelitian terdahulu terhadap beberapa variabel yang mempengaruhi keterlambatan audit, maka “Analisis Pengaruh Ukuran Perusahaan, IFRS, dan Opini Audit Terhadap Kecenderungan Terjadinya Keterlambatan Audit”, menjadi judul dalam skripsi ini.

LANDASAN TEORI

  1. 1. Keterlambatan Audit (Audit Delay)

Keterlambatan Audit (Audit Delay) merupakan rentang waktu penyelesaian pelaksaan audit laporan keuangan tahunan berdasarkan lamanya hari yang dibutuhkan untuk memperoleh laporan audit independen atas audit laporan keuangan tahunan perusahaan.

Ketepatan waktu penyusunan atau pelaporan suatu laporan keuangan perusahaan bisa perbengaruh pada nilai laporan keuangan tersebut. Manfaat dari laporan keuangan suatu perusahaan tergantung pada keakuratannya dan ketepatan waktunya. Informasi yang relevan akan bermanfaat bagi para pemakai apabila tersedia tepat waktu sebelum pemakai kehilangan kesempatan atau kemampuan untuk mempengaruhi keputusan yang diambil. Keterlambatan dalam informasi akan menimbulkan reaksi negatif dari pelaku pasar modal. Informasi laba yang dihasilkan perusahaan dijadikan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan untuk membeli atau menjual kepemilikan yang dimiliki oleh investor.

Proses dalam mencapai ketepatan waktu terutama dalam penyajian laporan auditor independen menjadi semakin tidak mudah mengingat semakin meningkatnya perkembangan perusahaan go public yang ada di Indonesia. Hambatan ini juga terlihat dalam Standar Pemeriksaan Akuntan Publik pada standar ketiga yang menyatkan bahwa audit harus dilaksankan dengan penuh kecermatan dan ketelitian serta pengumpulan alat bukti yang cukup memadai.

Perusahaan yang sudah go public harus menyerahkan laporan keuangan tahunan disertai dengan opini auditor kepada Bapepam. Peraturan Bapepam tersebut diatur dalam undang-undang No.8 tahun 1995 tentang publikasi laporan keuangan tahunan auditan yang bersifat wajib dengan batas waktu 120 hari dari akhir tahun fiskal sampai tanggal diserahkannya laporan keuangan yang telah diaudit ke BAPEPAM. Namun, sejak 30 September 2003, peraturan ini diganti dengan peraturan baru dengan Nomor X.K.2 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan ke BAPEPAM menjadi 90 hari.

 

  1. 2. Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan diartikan sebagai skala menentukan besar kecilnya suatu perusahaan yang ditentukan berdasarkan ukuran seperti, jumlah kekayaan dan total penjualan perusahaan dalam satu periode penjualan, jumlah kepemilikan aset suatu perusahaan, dan lain-lain. Pada penelitian ini akan menggunakan total aset yang dimiliki oleh perusahaan sebagai suatu skala menentukan ukuran perusahaan. Keputusan dari ketua Bapepam No. KEP.11/PM/1997 menyatakan bahwa perusahaan kecil dan menengah berdasarkan asset atau kekayaan adalah badan hukum yang memiliki total asset tidak lebih dari seratus milyar, sedangkan perusahaan besar adalah badan hukum yang memiliki total asset diatas seratus milyar. Ukuran perusahaan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu sebagai berikut:

  1. Perusahaan besar atau large firm.

Perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 10 Milyar termasuk tanah dan bangunan. Memiliki penjualan lebih dari Rp 50 Milyar per tahun.

  1. Perusahaan menengah atau medium firm.

Perusahaan menengah adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih Rp 1-10 Milyar termasuk tanah dan bangunan. Memiliki hasil penjualan lebih besar Rp 1 Milyar dan kurang dari Rp 50 Milyar per tahun.

  1. Perusahaan kecil atau small firm.

Perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan dan memiliki hasil penjualan minimal Rp 1 Milyar per tahun.

 

  1. 3. Penerapan IFRS

Globalisasi membawa pengaruh mendasar pada pergerakan informasi dan perpindahan modal. Dengan suatu gelombang globalisasi yang menggelora yang mengejutkan dunia, maka bisnis lintas belahan dunia terpengaruh oleh bagaimana kerasnya perusahaan berusaha. Secara pribahasa “akuntansi adalah bahasa bisnis”, selanjutnya entitas bisnis seluruh tidak akan dapat berbicara di dalam bahasa yang berbeda antara yang satu dengan lainnya pada saat menukar atau membagi hasil keuangan dari aktivitas bisnis internasionalnya dan juga pelaporan hasil bisnis. Secara historis, Negara di dunia telah memiliki standar akuntansi nasionalnya sendiri. Namun, dengan suatu dorongan untuk menjadi bagian dari pergerakan globalisasi, di mana bisnis lintas batas Negara menyadari kelihaian strategi bisnis untuk merangkul dunia sebagai tempat kerja dan pasarnya, dengan memiliki aturan (standar) akuntansi yang berbeda untuk tujuan pelaporan keuangan, hal ini tdak akan membantu mereka sama sekali. (Ankarath, dkk,2012) IFRS (International Financial Reporting Standards) menjawab tantangan bagaimana pelaporan keuangan harus dilakukan. Arus besar dunia sekarang ini sedang menuju kedalam satu standar pelaporan (Prihadi:2012). Standar pelaporan keuangan internasional (IFRS) merupakan seperangkat standar yang disebarluaskan oleh dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB), yaitu suatu badan penentu standar internasional di London. (Ankarath, dkk,2012) IFRS digunakan lebih dari 100 negara. Sebuah angka signifikan dari majalah Fortune bahwa 500 perusahaan telah menggunakan IFRS dan jumlah ini diharapkan meningkat dengan konversi lebih lanjut kepada IFRS oleh pemain global (seperti brazil, kanada dan india) dan konvergensi subtansial dari Prinsip Akuntansi yang Diterima Umum local di Cina dan Jepang kepada IFRS. Di Amerika Serikat, sejak 2002 , usaha yang sedang berlangsung untuk melakukan konvergensi IFRS dan US GAAP. (Ankarath, 2012).

 

  1. 4. Opini Audit

Auditor sebagai pihak yang independen di dalam pemeriksaan laporan keuangan suatu perusahaan, akan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang diauditnya. Ada lima kemungkinan pernyataan pendapat auditor independen (Mulyadi, 2002) yaitu :

a. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)

Laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha suatu organisasi, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia jika memenuhi kondisi berikut ini :

  1. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia digunakan untuk menyusun laporan keuangan.
  2. Perubahan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dari periode ke periode telah cukup dijelaskan.
  3. Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

b. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan (Unqualified Opinion Report With Explanatory Language)

Jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan, namun laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien, auditor dapat menambahkan laporan hasil auditnya dengan bahasa penjelas. Berbagai penyebab paling penting adanya tambahan bahasa penjelasan:

  1. Adanya ketidakpastian yang material.
  2. Adanya keraguan atas kelangsungan hidup perusahaan.
  3. Auditor setuju dengan penyimpangan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

c. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)

Pendapat wajar dengan pengecualian akan diberikan oleh auditor jika dijumpai hal-hal sebagai berikut :

  1. Lingkup audit dibatasi oleh klien.
  2. Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien maupun auditor.
  3. Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten.

d. Pendapat tidak wajar (Disclaimer Opinion)

Auditor akan memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien.

Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar, maka informasi yang disajikan oleh klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi untuk pengambilan keputusan.

e. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Adverse Opinion)

Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit, maka laporan audit ini disebut dengan laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang menyebabkan auditor tidak memberikan pendapat adalah:

1.    Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit.

2. Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan kliennya. Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran laporan keuangan pendapat karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan yang diaudit.

Hipotesis

Menurut Sugiyono (2009) hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian, oleh karena itu rumusan masalah penelitian biasanya disusun dalam kalimat pertanyaan. Dikatakan sementara karena jawaban yang diberikan baru berdasarkan pada teori yang relevan, belum didasarkan pada fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui pengumpulan data. Jadi hipotesis juga dapat dinyatakan sebagai jawaban teoritis terhadap rumusan masalah penelitian, belum jawaban yang empiris. Berdasarkan uraian dan hasil temuan penelitian terdahulu, hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:

H1 :      Ukuran Perusahaan mempunyai pengaruh terhadap Audit Delay pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2013-2015.

H2 :      IFRS mempunyai pengaruh terhadap Audit Delay pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2013-2015.

H3 :      Opini Audit mempunyai pengaruh terhadap Audit Delay pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun  2013-2015.

H4 :      Ukuran Perusahaan, IFRS, dan Opini Auditor secara bersama-sama mempunyai pengaruh terhadap Audit Delay pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2013-2015.

METODE PENELITIAN

  1. 1. Bentuk Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat pengaruh kuantitatif yang bertujuan untuk menjelaskan hubungan serta pengaruh antara dua atau lebih gejala atau variabel. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh variable independen, yaitu ukuran perusahaan, IFRS, dan opini audit terhadap variabel dependen, yaitu audit delay. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI dengan periode 2013-2015.

  1. 2. Metode Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini, penulis melakukan pengumpulan data penelitian yaitu dengan metode dokumenter yaitu dengan mempelajari, mengklasifikasi dan menganalisis data sekunder berupa laporan auditor independen, laporan keuangan tahunan. Penelitian ini juga dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan yaitu dengan membaca, mempelajari literature dan  informasi lainnya yang terkait dengan lingkup pembahasan penelitian ini.

Metode sampel yang diterapkan adalah metode purposive sampling yaitu pemilihan sampel secara tidak acak yang informasinya diperoleh dengan menggunakan pertimbangan tertentu disesuaikan dengan tujuan atau masalah penelitian.

3. Variabel Independen (X):

a. Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan dapat dinilai dari beberapa segi. Besar kecilnya ukuran perusahaan dapat didasarkan pada total nilai aset, total penjualan, kapitalisasi pasar, jumlah tenaga kerja dan sebagainya. Semakin besar nilai item-item tersebut maka semakin besar pula ukuran perusahaan itu. Pada penelitian ini, ukuran perusahaan diproksikan dengan menggunakan Ln total asset. Penggunaan natural log (Ln) dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mengurangi fluktuasi data yang berlebih. Jika nilai total asset langsung dipakai begitu saja maka nilai variabel akan sangat besar, miliar bahkan triliun. Dengan menggunakan natural log, nilai miliar bahkan triliun tersebut disederhanakan, tanpa mengubah proporsi dari nilai asal yang sebenarnya.

b. Penerapan IFRS

Penerapan IFRS dalam penelitian ini ditentukan dengan ada tidaknya penyesuaian yang disebabkan oleh adanya revisi terhadap PSAK yang sudah diterapkan dan berpengaruh pada penerapan IFRS. Pengukurannya menggunakan variabel dummy. Di mana kategori 1 untuk perusahaan yang memiliki penerapan IFRS dan kategori 0 untuk perusahaan yang tidak memiliki penerapan IFRS.

c. Opini Audit

Opini audit yaitu opini yang terdapat dalam laporan audit yang merupakan pernyataan pendapat auditor terhadap kewajaran laporan keuangan berdasarkan atas audit yang dilaksanakan dengan menggunakan standar auditing dan atas temuan-temuannya Petronila (2007) dalam Dewi (2012). Ada empat jenis opini yang diberikan oleh auditor kepada perusahaan. Dalam penelitian ini opini auditor dibagi menjadi dua, yaitu opini selain wajar tanpa pengecualian (selain unqualified opinion) dan opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion). Variabel ini diukur dengan dummy yaitu untuk opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) diberi kode dummy 1 dan untuk opini selain wajar tanpa pengecualian (selain unqualified opinion) diberi kode 0.

  1. 4. Variabel Dependen (Y): Audit Delay

Variabel dependen yaitu variabel yang dipengaruhi oleh variabel lain. Dalam penelitian ini akan menggunakan variabel dependen audit delay.

Audit delay merupakan rentang waktu penyelesaian pelaksanaan audit laporan keuanagn tahunan berdasarkan lamanya hari yang dibutuhkan untuk memperoleh laporan auditor independen atas laporan audit laporan keuangan tahunan perusahaan. Audit delay dihitung dari tanggal penutupan buku sampai tanggal auditor mengeluarkan laporan audit atas laporan keuangan.

Hasil dan Pembahasan

  1. 1. Hasil Uji Simultan (Uji-F)

Uji F bertujuan untuk mengetahui apakah seluruh variabel independen secara bersama-sama (simultan) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen. Signifikansi model regresi pada penelitian ini diuji dengan melihat nilai signifikansi (sig.) yang ada di tabel 6. Selengkapnya mengenai hasil uji F penelitian dapat diihat sebagai berikut:

Tabel 4.6

Hasil Uji Statistik F

ANOVAa

Model

Sum of Squares

df

Mean Square

F

Sig.

1

Regression

7678,004

3

2559,335

8,547

,000b

Residual

16769,396

56

299,453

 

 

Total

24447,400

59

 

 

 

a. Dependent Variable: AuditDelay

b. Predictors: (Constant), OA, IFRS, SIZE

Sumber : Data olahan

 

Pada tabel 6 dapat diketahui bahwa variabel independen yaitu Ukuran Perusahaan (SIZE), IFRS, dan Opini Audit (OA) secara simultan atau bersama-sama mampu menjelaskan perubahan pada variabel dependen yaitu Audit Delay. Hal ini dapat dilihat dari nilai F hitung (8,547) dengan tingkat signifikan sebesar 0,000 yang lebih kecil dari 0,05 (α = 0,05). Maka dapat disimpulkan bahwa adanya pengaruh simultan yang signifikan antara SIZE, IFRS, dan OA.

  1. 2. Hasil Uji Parsial (Uji-t)

Tabel 4.7

Hasil Uji Statistik T

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

290,563

47,250

 

6,149

,000

SIZE

-7,035

1,565

-,508

-4,497

,000

IFRS

6,144

12,629

,055

,486

,629

OA

-15,625

9,042

-,193

-1,728

,089

a. Dependent Variable: AuditDelay

Sumber : Data olahan

Dari hasil penelitian maka diperoleh persamaan regresi berganda adalah sebagai berikut : Ŷ = 290,563 - 7,035 SIZE + 6,144 IFRS – 15,625 OA + ε

Berdasarkan persamaan regresi diatas dapat diinterpretasikan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil diatas dapat diketahui bahwa variabel SIZE dan OA  memiliki pengaruh ke arah negatif terhadap Audit Delay, sedangkan variabel IFRS  memiliki pengaruh ke arah positif terhadap Audit Delay.

Koefisien konstanta sebesar 290,563 dengan nilai positif, ini dapat diartikan bahwa audit delay akan bernilai 290,563 apabila masing-masing variabel ukuran perusahaan, IFRS, dan opini audit bernilai 0.

Variabel SIZE memiliki koefisien regresi sebesar -7,035. Nilai koefisien regresi negatif menunjukkan bahwa SIZE berpengaruh negatif terhadap audit delay. Hal ini menggambarkan bahwa jika setiap kenaikan satu persen variabel SIZE, dengan asumsi variabel lain tetap maka akan menurunkan audit delay sebesar -7,035.

Variabel IFRS memiliki koefisien regresi sebesar 6,144. Nilai koefisien regresi positif menunjukkan bahwa IFRS berpengaruh positif terhadap audit delay. Hal ini menggambarkan bahwa jika setiap kenaikan satu persen variabel IFRS, dengan asumsi variabel lain tetap maka akan menaikkan audit delay sebesar 6,144.

Variabel opini audit memiliki koefisien regresi sebesar -15,625. Nilai koefisien regresi negatif menunjukkan bahwa opini audit berpengaruh negatif terhadap audit delay. Hal ini menggambarkan bahwa jika setiap kenaikan satu persen variabel opini audit, dengan asumsi variabel lain tetap maka akan menurunkan audit delay sebesar -15,625.

  1. 3. Pembahasan

Pembahasan di dalam penelitian ini menggunakan satu variabel dependen yaitu audit delay dan ketiga variabel independen yaitu Ukuran Perusahaan (SIZE), IFRS, Opini Audit (OA).

 

  1. a. Hasil Uji Hipotesis 1: Pengaruh Ukuran Perusahaan (SIZE) dengan Audit Delay.

Variabel Ukuran Perusahaan dengan menggunakan indicator ln(total aset) memiliki t hitung -7,035 dengan tingkat signifikansi sebesar 0.000. Tingkat signifikansi tersebut adalah lebih kecil dari taraf signifikansi α = 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa “Terdapat pengaruh yang signifikan antara ukuran perusahaan (SIZE) terhadap audit delay”.

Penelitian ini juga sejalan dengan penelitian Setyorini (2008) yaitu Ukuran Perusahaan, yang dinilai dari seberapa besar nilai harta yang dimiliki perusahaan, berpengaruh negatif terhadap audit delay. Adanya pengaruh negatif antara Ukuran Perusahaan dengan Audit Delay menunjukkan bahwa manajemen perusahaan besar, mempunyai dorongan untuk mengurangi penundaan laporan keuangan. Hal tersebut bisa disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya yaitu manajemen perusahaan yang berskala besar cenderung diberikan insentif untuk mengurangi audit delay dikarenakan perusahaan tersebut dimonitor secara ketat oleh investor, pengawas permodalan dan pemerintah. Pihak-pihak ini sangat berkepentingan terhadap informasi yang termuat dalam laporan keuangan sehingga membutuhkan proses penyampaian informasinya kepada publik secara cepat.

  1. b. Hasil Uji Hipotesis 2: Pengaruh IFRS dengan Audit Delay.

Variabel IFRS memiliki t hitung 6,144 dengan tingkat signifikansi sebesar 0.629. Tingkat signifikansi tersebut adalah lebih besar dari taraf signifikansi α = 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa “Tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara IFRS terhadap audit delay”.

Penelitian ini tidak berhasil membuktikan bahwa penerapan IFRS berpengaruh signifikan tehadap audit delay. Hasil penelitian ini tidak sesuai dengan hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Yaacob dan Ayoib di Malaysia (2012), Hasil penelitian ini tidak berhasil atau tidak signifikan karena pada data penelitian diketahui bahwa dari perusahaan yang dijadikan sampel terdapat perusahaan yang tidak memiliki pengaruh terhadap penyesuaian IFRS dan perusahaan yang memiliki pengaruh penyesuaian terhadap IFRS.

 

  1. c. Hasil Uji Hipotesis 3: Pengaruh Opini Audit dengan Audit Delay.

Variabel Opini Audit memiliki t hitung -15,625 dengan tingkat signifikansi sebesar 0.089. Tingkat signifikansi tersebut adalah lebih besar dari taraf signifikansi α = 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa “Tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara opini audit terhadap audit delay”.

Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Yuliyanti (2011) yang menyatakan bahwa Opini Auditor tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Audit Delay. Menurut Yuliyanti (2011), pendapat yang dikeluarkan oleh auditor terhadap laporan keuangan yang dimiliki suatu perusahaan ternyata tidak mempengaruhi Audit Delay karena jenis pendapat auditor merupakan bad news atau good news atas kinerja manajerial perusahaan dalam setahun bukan merupakan faktor penentu dalam ketepatan waktu pelaporan audit. Kebijakan untuk mengatur waktu penyeesaian audit merupakan kesepakatan antara pihak auditor dengan perusahaan klien (Wicaksono dalam Yuliyanti, 2011).

Penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian Kartika (2009) dan Utami (2006) yang menyatakan bahwa Opini Auditor berpengaruh terhadap Audit Delay. Perusahaan yang menerima opini selain unqualified opinion mengalami Audit Delay yang lebih panjang proses pemberian opini selain unqualified opinion akan melibatkan negosiasi dengan perusahaan, konsultasi dengan partner audit yang lebih senior sehingga memerlukan waktu yang lama. Sedangakan pada perusahaan yang menerima opini unqualified opinion, waktu Audit Delay cenderung lebih singkat karena opini unqualified opinion dianggap sebagai berita baik sehingga perusahaan tidak akan menunda dalam mempublikasikan laporan keuangan tersebut.

  1. d. Hasil Hipotesis 4: Pengaruh Ukuran Perusahaan, IFRS, dan Opini Auditor terhadap Audit Delay.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa Ukuran Perusahaan, IFRS, dan Opini Auditor berpengaruh terhadap Audit Delay. Setelah dilakukan perhitungan dengan analisis regresi ganda dengan menggunakan program SPSS diperoleh nilai koefisien regresi SIZE sebesar -7,035, nilai koefisien regresi IFRS sebesar 6,144, nilai koefisien regresi OA sebesar -15,625, dan nilai konstanta sebesar 290,563. Persamaan garis regresi berganda sebagai berikut Ŷ = 290,563 - 7,035 SIZE + 6,144 IFRS – 15,625 OA + ε. Hasil uji F menunjukkan bahwa nilai F hitung (8,547), dengan nilai signifikansi lebih kecil dari taraf signifikansi 5% (0,000<0,05), sehingga dapat disimpulkan bahwa Ukuran Perusahaan, IFRS, dan Opini Auditor memiliki pengaruh secara bersama-sama (simultan) terhadap Audit Delay pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2013-2015. Koefisien determinasi (R2) dalam penelitian ini sebesar 0,277 atau 27,7%, yang berarti bahwa Ukuran Perusahaan, IFRS dan Opini Auditor secara bersama-sama dapat menentukan besarnya perubahan Audit Delay pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2013-2015 sebesar  27,7%, sedangkan 72,3% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dibahas dalam penelitian ini.

PENUTUP

  1. 1. Kesimpulan

Penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh bukti mengenai faktor- faktor yang mempengaruhi audit delay. Faktor-faktortersebut terdiri dari ukuran perusahaan, IFRS, dan opini audit. Sedangkan variabel terikatnya adalah audit delay. Penelitian ini dilakukan terhadap perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2013 sampai dengan 2015, yang melibatkan 20 perusahaan sampel terpilih, total data secara keseluruhan dalam 3 tahun adalah 60. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai ukuran perusahaan, IFRS, dan opini audit terhadap audit delay, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Variabel Ukuran Perusahaan berpengaruh secara signifikan terhadap Audit Delay. Hasil penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Indah Setyorini (2008) menunjukkan bahwa ukuran perusahaan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Audit Delay.
  2. Variabel IFRS menunjukkan bahwa tidak adanya pengaruh secara signifikan terhadap Audit Delay. Hasil penelitian ini tidak sesuai dengan hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Yaacob dan Ayoib di Malaysia (2012) menunjukkan bahwa IFRS mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Audit Delay.
  3. Variabel Opini Audit menunjukkan bahwa tidak adanya pengaruh secara signifikan terhadap Audit Delay. Hasil dari penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ani Yuliyanti (2011) yang menyatakan bahwa Opini Auditor tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Audit Delay.
  4. Secara bersama-sama hasil pengujian ini menunjukkan bahwa Ukuran Perusahaan, IFRS, dan Opini Auditor berpengaruh terhadap Audit Delay. Hal ini dapat dilihat dari nilai F hitung (8,547) dengan nilai signifikansi lebih kecil dari taraf signifikansi 5% (0,000<0,05). Maka dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh simultan yang signifikan antara ukuran perusahaan, IFRS, dan opini audit terhadap Audit Delay.

 

  1. 2. Saran

Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka saran-saran yang diajukan adalah:

1. Bagi Auditor

Hasil penelitian ini memberikan informasi mengenai Audit Delay pada perusahaan perbankan dan faktor yang mempengaruhinya sehingga para auditor dapat mengendalikan faktor yang mempengaruhi Audit Delay. Dari hasil penelitian ini faktor yang mempengaruhinya adalah Ukuran Perusahaan. Auditor disarankan untuk merencanakan pekerjaan lapangan dengan baik agar proses audit dapat dilakukan dengan efektif dan efisien sehingga dapat meminimalkan Audit Delay.

2. Bagi Perusahaan

Perusahaan sebaiknya mengevaluasi kinerja perusahaan secara berkala agar dapat mengendalikan faktor yang dapat mempengaruhi Audit Delay. Dari hasil penelitian ini faktor yang mempengaruhi Audit Delay adalah Ukuran Perusahaan. Selain itu, perusahaan diharapkan dapat memberikan data-data yang diperlukan selama proses pemeriksaan laporan keuangan sehingga laporan keuangan dapat dipublikasikan lebih awal.

3. Bagi Penelitian Selanjutnya

Penelitian selanjutnya sebaiknya menggunakan populasi atau sampel dari perusahaan selain perusahaan perbankan. Selain itu, penelitian selanjutnya sebaiknya menambah variabel independen lain yang belum digunakan dalam penelitian ini serta menambah periode penelitian.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)

Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura

Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)

Phone : (0561) 785342, 583865

Email : [email protected]