Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak
Abstract
ABSTRAK
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak
Akuntansi sangat penting untuk menujang pengelolaan keuangan suatu daerah untuk menunjang itu maka pemerintah daerah melakukan reformasi dan perbaikan pada penyajian laporan keuangan daerah dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual. Hal ini juga dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah kota Pontianak pada penyajian laporan keuangannya karena perubahan basis akrual ini merupakan keharusan dalam pemda dan sudah diatur dalam undang-undang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi PP nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Dan kendala dalam pengimplementasiannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dimana data yang dikumpulkan kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahun 2015 Dispenda belum menyajikan laporan keuangan berbasis akrual secara sempurna, baru menerapkan laporan keuangan menuju akrual. Ini terkendala oleh SDM, sarana dan prasarana serta aturan yang berubah-ubah
Kata kunci : standar akuntansi pemerintah, basis akrual, pemerintah daerah
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura
Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)
Phone : (0561) 785342, 583865
Email : [email protected]