ANALISIS PENERAPAN METODE PENYUSUTAN ASET TETAP BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan metode penyusutan berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 Pada BPKAD Kota Pontianak. Karena aset tetap adalah komponen neraca yang memiliki nilai material, adanya penyusutan aset tetap suatu instansi atau lembaga pemerintah dalam memperkirakan sisa manfaat aset tetap yang diharapkan pemerintah dan dapat digunakan dalam menghasilkan informasi sebagai dasar dalam penganggaran keuangan dari instansi atau lembaga pemerintah Metode dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara wawancara kepada pejabat Bagian Pengelolaan Aset dan Bagian Akuntansi. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa BPKAD Kota Pontianak menggunakan metode penyusutan garis lurus dan kendala-kendala yang dihadapi BPKAD Kota Pontianak dalam menggunakan metode penyusutan aset tetap yaitu Aset pemerintah daerah sebagian besar tahun perolehannya sudah lama, adanya peningkatan atau renovasi untuk menambah masa manfaat, penghapusan sebagian bangunan yang telah ada, masih ada aset yang tidak bernilai atau umur manfaatnya telah habis tapi aset tersebut masih dapat digunakan, SDM belum memahami tentang perhitungan kapitalisasi aset atas aset yang dilakukan penambahan nilai barang dari adanya pemeliharaan dan renovasi.
Kata kunci: Metode penyusutan, Aset Tetap, PP No. 71 Tahun 2010
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura
Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)
Phone : (0561) 785342, 583865
Email : kiafe@untan.ac.id