IMPLEMENTASI PSAP NO 7 ATAS PENILAIAN BARANG CAGAR BUDAYA PADA UPT. MUSEUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Barang Cagar Budaya (BCB) adalah aset yang unik yang maknanya terbentuk melalui interaksi sosial dan mengandung nilai seni, budaya, sejarah, pendidikan dan pengetahuan serta harus dapat diukur sedemikian rupa sehingga dapat tercermin dalam laporan keuangan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi atas penilaian Barang Cagar Budaya apakah telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, yaitu PSAP No 7 Tahun 2010 serta untuk mengetahui faktor penyebab kurangnya penerapan PSAP No 7 atas penilaian Barang Cagar Budaya di UPT. Museum Provinsi Kalimantan Barat.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan alat analisis PSAP No 7. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum penilaian Barang Cagar Budaya di UPT. Museum Provinsi Kalimantan Barat telah sesuai dengan PSAP No 7, namum terdapat sedikit perbedaan dalam perlakuan akuntansi terhadap Barang Cagar Budaya di UPT. Museum Provinsi Kalimantan Barat yaitu mengenai pernyataan bahwa Barang Cagar Budaya tidak mungkin secara penuh dapat dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar dan tidak mengharuskan untuk menyajikan aset bersejarah di neraca namun harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Hal tersebut dikarenakan secara teknis UPT. Museum Provinsi Kalimantan Barat wajib mengikuti peraturan daerah yang mengharuskan adanya pemberian nilai semua aset milik daerah, termasuk pula Barang Cagar Budaya yang juga merupakan aset milik daerah dengan melaporkannya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk Laporan Keuangan.
Kata Kunci: Barang Cagar Budaya, Implementasi, PSAP No 7 tahun 2010
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura
Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)
Phone : (0561) 785342, 583865
Email : kiafe@untan.ac.id